Pemerintahan
Langgar SE, Satpol PP Segel Toko Minol “N” di Suhat

KABARMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel toko minuman beralkohol (Minol). Disegelnya toko “N” yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta karena tidak menghiraukan peringatan petugas.
Ka. Satpol PP Kota Malang Prijadi mengatakan bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.
“Pada SE tersebut tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol (Minol) ditutup,” ujarnya, Selasa (21/04/2020).
Menurut Prijadi, toko “N” sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar.
“Maka pada Selasa 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut,” tegas Prijadi.
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan telah memerintahkan Ka. Satpol Kota Malang untuk mengambil langkah tegas. “Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak,” ungkapnya.
“Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintah segel,” ungkap lugas Sutiaji.
Sementara itu, SE Nomor 13 tahun 2020, masa berlaku sampai dengan 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang, dijelaskan oleh Widianto, Kabag Humas Kota Malang, sangat dimungkinkan.
“Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir,” ujarnya.
Maka, lanjut Widianto, masa panjang penanganan dan pencegahan ini harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot Malang keluarkan.
“Masa penanganan dan pencegahan harus kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah dikeluarkan Pemkot,” pungkas Wiwid, Kabag Humas biasa disapa. (tik/fir)
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Peristiwa3 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang





































