Connect with us

Pemerintahan

Memahami Tugas dan Fungsi Wakil Wali Kota Malang: Dilengkapi Aturan Baku KBBI dan Rincian Gaji Pejabat

Published

on

IMG 20260701 172143
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menetapkan Wakil Wali Kota sebagai jabatan politik eksekutif kepala daerah Tingkat II (istimewa)

KABARMALANG.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menetapkan Wakil Wali Kota sebagai jabatan politik eksekutif kepala daerah Tingkat II yang bertugas mendampingi serta membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan roda pemerintahan di wilayah perkotaan.

Berdasarkan konformasi struktural administrasi pemerintahan lokal saat ini, posisi Wakil Wali Kota Malang dijabat secara resmi oleh Ali Muthohirin untuk periode masa bakti 2025–2030.

Sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian pos instansi ini dirancang guna mencegah kekosongan kepemimpinan daerah apabila Wali Kota berhalangan tetap.

Sekaligus berfungsi sebagai motor penggerak pengawasan internal terhadap program kerja yang dieksekusi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lapangan.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Utama Wakil Wali Kota

​Dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia, seorang Wakil Wali Kota dibekali dengan payung hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis berikut:

​Koordinasi Pemerintahan: Membantu Wali Kota dalam menyelaraskan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan kota yang menjadi kewenangan daerah.

​Pengawasan Internal Kerja SKPD: Memantau, mengevaluasi, serta memberikan supervisi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran dinas, badan, dan kecamatan.

​Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin: Mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Wali Kota secara otomatis apabila pimpinan utama sedang berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai tata tertib negara.

​Garis Pertanggungjawaban: Berbeda dengan Wali Kota yang bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD, posisi Wakil Wali Kota bertanggung jawab secara hierarki langsung kepada Wali Kota.

Komparasi Kedudukan Kedinasan dan Aturan Penulisan Baku

​Untuk memberikan pemahaman literasi publik yang komprehensif, berikut adalah tabel rincian regulasi finansial serta aturan tata bahasa resmi yang mengikat jabatan ini:

Aspek Pembahasan

Regulasi Resmi Pemerintah & Aturan Bahasa

Catatan Teknis di Lapangan

Gaji Pokok Pejabat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 1980, gaji pokok seorang Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Angka ini murni gaji pokok, belum termasuk akumulasi tunjangan jabatan strategis, biaya operasional kendaraan, dan fasilitas rumah dinas.

Aturan Penulisan KBBI

Berdasarkan kaidah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, penulisan yang baku adalah “wakil wali kota” atau “wali kota” (ditulis terpisah).

Penggunaan kata yang digabung seperti “walikota” dinyatakan tidak baku dan salah menurut standar kamus nasional.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Advertisement

Terpopuler