Pemerintahan
Memahami Tugas dan Fungsi Wakil Wali Kota Malang: Dilengkapi Aturan Baku KBBI dan Rincian Gaji Pejabat

KABARMALANG.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menetapkan Wakil Wali Kota sebagai jabatan politik eksekutif kepala daerah Tingkat II yang bertugas mendampingi serta membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan roda pemerintahan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan konformasi struktural administrasi pemerintahan lokal saat ini, posisi Wakil Wali Kota Malang dijabat secara resmi oleh Ali Muthohirin untuk periode masa bakti 2025–2030.
Sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian pos instansi ini dirancang guna mencegah kekosongan kepemimpinan daerah apabila Wali Kota berhalangan tetap.
Sekaligus berfungsi sebagai motor penggerak pengawasan internal terhadap program kerja yang dieksekusi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lapangan.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Utama Wakil Wali Kota
​Dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia, seorang Wakil Wali Kota dibekali dengan payung hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis berikut:
​Koordinasi Pemerintahan: Membantu Wali Kota dalam menyelaraskan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan kota yang menjadi kewenangan daerah.
​Pengawasan Internal Kerja SKPD: Memantau, mengevaluasi, serta memberikan supervisi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran dinas, badan, dan kecamatan.
​Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin: Mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Wali Kota secara otomatis apabila pimpinan utama sedang berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai tata tertib negara.
​Garis Pertanggungjawaban: Berbeda dengan Wali Kota yang bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD, posisi Wakil Wali Kota bertanggung jawab secara hierarki langsung kepada Wali Kota.
Komparasi Kedudukan Kedinasan dan Aturan Penulisan Baku
​Untuk memberikan pemahaman literasi publik yang komprehensif, berikut adalah tabel rincian regulasi finansial serta aturan tata bahasa resmi yang mengikat jabatan ini:
Aspek Pembahasan | Regulasi Resmi Pemerintah & Aturan Bahasa | Catatan Teknis di Lapangan |
|---|---|---|
Gaji Pokok Pejabat | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 1980, gaji pokok seorang Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan. | Angka ini murni gaji pokok, belum termasuk akumulasi tunjangan jabatan strategis, biaya operasional kendaraan, dan fasilitas rumah dinas. |
Aturan Penulisan KBBI | Berdasarkan kaidah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, penulisan yang baku adalah “wakil wali kota” atau “wali kota” (ditulis terpisah). | Penggunaan kata yang digabung seperti “walikota” dinyatakan tidak baku dan salah menurut standar kamus nasional. |
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Serba Serbi4 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya































