Pemerintahan
Memahami Tugas dan Fungsi Wakil Wali Kota Malang: Dilengkapi Aturan Baku KBBI dan Rincian Gaji Pejabat

KABARMALANG.COM – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menetapkan Wakil Wali Kota sebagai jabatan politik eksekutif kepala daerah Tingkat II yang bertugas mendampingi serta membantu Wali Kota dalam memimpin dan menyelenggarakan roda pemerintahan di wilayah perkotaan.
Berdasarkan konformasi struktural administrasi pemerintahan lokal saat ini, posisi Wakil Wali Kota Malang dijabat secara resmi oleh Ali Muthohirin untuk periode masa bakti 2025–2030.
Sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian pos instansi ini dirancang guna mencegah kekosongan kepemimpinan daerah apabila Wali Kota berhalangan tetap.
Sekaligus berfungsi sebagai motor penggerak pengawasan internal terhadap program kerja yang dieksekusi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lapangan.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Utama Wakil Wali Kota
​Dalam menjalankan roda birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia, seorang Wakil Wali Kota dibekali dengan payung hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis berikut:
​Koordinasi Pemerintahan: Membantu Wali Kota dalam menyelaraskan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan kota yang menjadi kewenangan daerah.
​Pengawasan Internal Kerja SKPD: Memantau, mengevaluasi, serta memberikan supervisi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran dinas, badan, dan kecamatan.
​Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin: Mengambil alih tugas, fungsi, dan wewenang Wali Kota secara otomatis apabila pimpinan utama sedang berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai tata tertib negara.
​Garis Pertanggungjawaban: Berbeda dengan Wali Kota yang bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD, posisi Wakil Wali Kota bertanggung jawab secara hierarki langsung kepada Wali Kota.
Komparasi Kedudukan Kedinasan dan Aturan Penulisan Baku
​Untuk memberikan pemahaman literasi publik yang komprehensif, berikut adalah tabel rincian regulasi finansial serta aturan tata bahasa resmi yang mengikat jabatan ini:
Aspek Pembahasan | Regulasi Resmi Pemerintah & Aturan Bahasa | Catatan Teknis di Lapangan |
|---|---|---|
Gaji Pokok Pejabat | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 1980, gaji pokok seorang Wakil Wali Kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan. | Angka ini murni gaji pokok, belum termasuk akumulasi tunjangan jabatan strategis, biaya operasional kendaraan, dan fasilitas rumah dinas. |
Aturan Penulisan KBBI | Berdasarkan kaidah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, penulisan yang baku adalah “wakil wali kota” atau “wali kota” (ditulis terpisah). | Penggunaan kata yang digabung seperti “walikota” dinyatakan tidak baku dan salah menurut standar kamus nasional. |
Olahraga2 hari agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Olahraga2 hari agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Tekuk Afrika Selatan 1-0 dan Ukir Sejarah Lolos 16 Besar
Pemerintahan2 hari agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Pemerintahan6 hari agoTunggu Restu Kemensos, Pemkot Malang Siapkan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun untuk Proyek Sekolah Rakyat
Peristiwa2 hari agoRespons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor
Peristiwa1 hari agoKurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Mangliawan Pakis
Pemerintahan2 hari agoRaih Juara 1 PPA Awards 2026 Tingkat Jatim, Pemkot Malang Sukses Tekan Perkawinan Anak Lewat Inovasi RT Berkelas
Pemerintahan2 minggu agoLuncurkan Rumah PIJAR, Pemkot Malang Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental Berbasis Keluarga































