Peristiwa
Respons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang bersama Polsek Pakis bergerak cepat membubarkan aksi balap liar dan mengamankan belasan unit sepeda motor di kawasan rawan Exit Tol Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin dini hari, 29 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Tindakan tegas ini segera diluncurkan oleh aparat kepolisian pasca-menerima pengaduan darurat dari masyarakat via layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas trek-trekan remaja yang sangat meresahkan warga serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Melalui skema penyergapan taktis di lokasi kejadian, petugas gabungan langsung mengepung area, membubarkan kerumunan pemuda.
Serta mengangkut belasan kendaraan bermotor yang diduga kuat menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen resmi ke markas kepolisian setempat demi menjaga kondusivitas kamtibmas wilayah.
Kronologi Penggerebekan Aksi Balap Liar di Jalur Tol Pakis
​Aktivitas ilegal jalanan yang kerap memanfaatkan kelengahan petugas di malam hari ini berhasil digagalkan berkat sinergi cepat antara warga dan kepolisian:
​Laporan Dini Hari: Warga yang terganggu oleh suara bising knalpot langsung menghubungi Hotline 110 pada pukul 01.30 WIB saat puluhan remaja mulai menutup sebagian akses jalan di sekitar Exit Tol Pakis.
​Pengepungan Taktis Lapangan: Personel Sabhara Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan barikade sehingga para pelaku balap liar tidak berkutik dan tidak bisa meloloskan diri.
​Penyitaan Komponen Non-Standar: Mayoritas motor yang terjaring razia kedapatan telah dimodifikasi ekstrem untuk ajang balapan jalanan dan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah.
Prosedur dan Syarat Pengambilan Kendaraan yang Disita
​Bagi para orang tua atau pemilik kendaraan yang motornya terjaring dalam operasi penindakan di Polsek Pakis, petugas menerapkan sanksi administratif dan pembinaan ketat dengan rincian berikut:
Tahapan Verifikasi | Dokumen / Syarat Wajib | Catatan Regulasi & Pembinaan |
|---|---|---|
1. Pendampingan Wali | Wajib hadir bersama orang tua kandung | Ditujukan agar orang tua memberikan pengawasan lebih ketat di rumah. |
2. Legalitas Dokumen | Membawa STNK dan BBPK asli | Memastikan kendaraan bukan hasil dari tindakan kriminal (curanmor). |
3. Standardisasi Fisik | Wajib membawa knalpot & part standar | Kendaraan harus dirakit kembali sesuai spesifikasi pabrik sebelum dibawa pulang. |
Imbauan Kamtibmas: “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Sinergi ini menjadi kunci utama”.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan agar para remaja memahami risiko fatal balap liar terhadap nyawa diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono bersama Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar.
Olahraga4 jam agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Tekuk Afrika Selatan 1-0 dan Ukir Sejarah Lolos 16 Besar
Pemerintahan4 jam agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Pemerintahan4 jam agoRaih Juara 1 PPA Awards 2026 Tingkat Jatim, Pemkot Malang Sukses Tekan Perkawinan Anak Lewat Inovasi RT Berkelas
Pemerintahan2 minggu agoLuncurkan Rumah PIJAR, Pemkot Malang Perkuat Pendampingan Disabilitas Mental Berbasis Keluarga
Pemerintahan5 hari agoTunggu Restu Kemensos, Pemkot Malang Siapkan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun untuk Proyek Sekolah Rakyat




























