Peristiwa
Respons Cepat Call Center 110, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Exit Tol Pakis dan Sita Belasan Motor

KABARMALANG.COM – Jajaran Polres Malang bersama Polsek Pakis bergerak cepat membubarkan aksi balap liar dan mengamankan belasan unit sepeda motor di kawasan rawan Exit Tol Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin dini hari, 29 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Tindakan tegas ini segera diluncurkan oleh aparat kepolisian pasca-menerima pengaduan darurat dari masyarakat via layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas trek-trekan remaja yang sangat meresahkan warga serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Melalui skema penyergapan taktis di lokasi kejadian, petugas gabungan langsung mengepung area, membubarkan kerumunan pemuda.
Serta mengangkut belasan kendaraan bermotor yang diduga kuat menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen resmi ke markas kepolisian setempat demi menjaga kondusivitas kamtibmas wilayah.
Kronologi Penggerebekan Aksi Balap Liar di Jalur Tol Pakis
​Aktivitas ilegal jalanan yang kerap memanfaatkan kelengahan petugas di malam hari ini berhasil digagalkan berkat sinergi cepat antara warga dan kepolisian:
​Laporan Dini Hari: Warga yang terganggu oleh suara bising knalpot langsung menghubungi Hotline 110 pada pukul 01.30 WIB saat puluhan remaja mulai menutup sebagian akses jalan di sekitar Exit Tol Pakis.
​Pengepungan Taktis Lapangan: Personel Sabhara Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan barikade sehingga para pelaku balap liar tidak berkutik dan tidak bisa meloloskan diri.
​Penyitaan Komponen Non-Standar: Mayoritas motor yang terjaring razia kedapatan telah dimodifikasi ekstrem untuk ajang balapan jalanan dan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah.
Prosedur dan Syarat Pengambilan Kendaraan yang Disita
​Bagi para orang tua atau pemilik kendaraan yang motornya terjaring dalam operasi penindakan di Polsek Pakis, petugas menerapkan sanksi administratif dan pembinaan ketat dengan rincian berikut:
Tahapan Verifikasi | Dokumen / Syarat Wajib | Catatan Regulasi & Pembinaan |
|---|---|---|
1. Pendampingan Wali | Wajib hadir bersama orang tua kandung | Ditujukan agar orang tua memberikan pengawasan lebih ketat di rumah. |
2. Legalitas Dokumen | Membawa STNK dan BBPK asli | Memastikan kendaraan bukan hasil dari tindakan kriminal (curanmor). |
3. Standardisasi Fisik | Wajib membawa knalpot & part standar | Kendaraan harus dirakit kembali sesuai spesifikasi pabrik sebelum dibawa pulang. |
Imbauan Kamtibmas: “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Sinergi ini menjadi kunci utama”.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan agar para remaja memahami risiko fatal balap liar terhadap nyawa diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono bersama Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar.
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Pemerintahan4 minggu yang laluPeringatan Hari Veteran Nasional LVRI Kota Malang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Suropati
Pemerintahan4 minggu yang laluPendaftaran Portal Perlindungan Sosial Perlinsos Digital Kota Malang Diperkuat Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Batangan Antam Hari Ini 14 Agustus 2026 Turun Ke Posisi Rp2.664.000 Per Gram



































