Connect with us

Peristiwa

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Mangliawan Pakis

Published

on

IMG 20260630 073856
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis sukses membekuk seorang pemuda berinisial DN (25) yang nekat membobol sebuah rumah kosong (istimewa)

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis sukses membekuk seorang pemuda berinisial DN (25) yang nekat membobol sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan.

Aksi kriminalitas yang menyasar rumah milik korban berinisial PP (29) ini terjadi pada Jumat malam, 26 Juni 2026, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit konsol game PlayStation 4 senilai Rp4,5 juta.

Pelaku berhasil diidentifikasi secara cepat dan ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026 pukul 02.30 WIB setelah kepolisian bergerak taktis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melacak sidik jari, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi Aksi Pembobolan dan Penjualan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polsek Pakis, modus operandi dan motif yang dilancarkan pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan korban:

​Memanfaatkan Jendela Terbuka: Pelaku beraksi saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi bersama keluarga.

DN masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan menyelinap melalui jendela area belakang yang kebetulan tidak terkunci.

​Menggasak Barang Elektronik: Setelah berhasil menyusup ke bagian dalam rumah, pelaku langsung menggasak satu unit PlayStation 4 yang terpasang di ruang tamu, lalu melarikan diri melalui jalur masuk yang sama.

​Dijual Murah untuk Keuntungan Pribadi: Demi mendapatkan uang secara cepat, pelaku langsung menjual konsol game hasil curian tersebut kepada seorang rekannya dengan harga miring, yakni seharga Rp850 ribu.

Jeratan Hukum dan Imbauan Kamtibmas Kepolisian

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya, saat ini tersangka DN beserta barang bukti satu unit konsol game telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Pakis guna penyidikan lebih lanjut:

Identitas & Profil Tersangka

Barang Bukti yang Disita

Jeratan Pasal & Ancaman Pidana

Inisial: DN

Usia: 25 Tahun

Status: Ditahan di Polsek Pakis

1 Unit Konsol PlayStation 4 (Telah dilacak dari penadah)

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Motif Kejahatan: Ekonomi / Mencari keuntungan pribadi

Nilai Estimasi Kerugian Korban: Rp4,5 Juta

Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 7 tahun

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif personel di lapangan. Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya, untuk selalu memastikan seluruh pintu, pagar, maupun jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci rapat sebelum ditinggalkan bepergian”.

“Langkah preventif sederhana ini sangat krusial untuk menutup ruang dan kesempatan terjadinya tindak kejahatan,” tegas Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, dalam keterangan resminya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Advertisement

Terpopuler