Peristiwa
Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Mangliawan Pakis

KABARMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis sukses membekuk seorang pemuda berinisial DN (25) yang nekat membobol sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan.
Aksi kriminalitas yang menyasar rumah milik korban berinisial PP (29) ini terjadi pada Jumat malam, 26 Juni 2026, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit konsol game PlayStation 4 senilai Rp4,5 juta.
Pelaku berhasil diidentifikasi secara cepat dan ditangkap petugas tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari, 27 Juni 2026 pukul 02.30 WIB setelah kepolisian bergerak taktis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melacak sidik jari, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Aksi Pembobolan dan Penjualan Barang Bukti
​Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polsek Pakis, modus operandi dan motif yang dilancarkan pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan korban:
​Memanfaatkan Jendela Terbuka: Pelaku beraksi saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi bersama keluarga.
DN masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan menyelinap melalui jendela area belakang yang kebetulan tidak terkunci.
​Menggasak Barang Elektronik: Setelah berhasil menyusup ke bagian dalam rumah, pelaku langsung menggasak satu unit PlayStation 4 yang terpasang di ruang tamu, lalu melarikan diri melalui jalur masuk yang sama.
​Dijual Murah untuk Keuntungan Pribadi: Demi mendapatkan uang secara cepat, pelaku langsung menjual konsol game hasil curian tersebut kepada seorang rekannya dengan harga miring, yakni seharga Rp850 ribu.
Jeratan Hukum dan Imbauan Kamtibmas Kepolisian
​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya, saat ini tersangka DN beserta barang bukti satu unit konsol game telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Pakis guna penyidikan lebih lanjut:
Identitas & Profil Tersangka | Barang Bukti yang Disita | Jeratan Pasal & Ancaman Pidana |
|---|---|---|
Inisial: DN Usia: 25 Tahun Status: Ditahan di Polsek Pakis | 1 Unit Konsol PlayStation 4 (Telah dilacak dari penadah) | Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) |
Motif Kejahatan: Ekonomi / Mencari keuntungan pribadi | Nilai Estimasi Kerugian Korban: Rp4,5 Juta | Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 7 tahun |
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif personel di lapangan. Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya, untuk selalu memastikan seluruh pintu, pagar, maupun jendela rumah sudah dalam keadaan terkunci rapat sebelum ditinggalkan bepergian”.
“Langkah preventif sederhana ini sangat krusial untuk menutup ruang dan kesempatan terjadinya tindak kejahatan,” tegas Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, dalam keterangan resminya.
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa3 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Hukrim2 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Pemerintahan3 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Olahraga4 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Peristiwa4 minggu yang laluFenomena Gerhana Matahari: Pengertian, Jenis, Jadwal 2026–2027, dan Cara Aman Mengamatinya
Serba Serbi2 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































