Pemerintahan
Targetkan Tampung 1.000 Siswa, Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat Kota Malang Tunggu Keputusan Pusat

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang tengah menunggu keputusan final dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI terkait rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) yang akan dipusatkan di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Proyek strategis ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi guna menyediakan fasilitas pendidikan inklusif bagi anak-anak yang terdaftar dalam desil satu hingga lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar gedung yang diproyeksikan menampung 1.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA ini segera terealisasi.
Demi mengoptimalkan layanan pendidikan bagi warga rentan yang saat ini masih menempati gedung sementara di Poltekom dan BPSDM Jatim.
Rencana Proyek Gedung Permanen Sekolah Rakyat
​Rencana pembangunan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas SDM di kawasan Malang Selatan:
​Lokasi Strategis: Lahan seluas 6.000 meter persegi di Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang.
​Kapasitas Tampung: Diproyeksikan mampu mengakomodasi 1.000 siswa.
​Jenjang Pendidikan: Terintegrasi mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
​Target Penerima: Anak-anak yang masuk dalam kategori desil 1-5 berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Lokasi Pembelajaran Sementara Saat Ini
​Sambil menunggu proses pembangunan dari pemerintah pusat, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di beberapa titik:
Nama Sekolah Rakyat | Lokasi Gedung Saat Ini | Kapasitas Siswa |
|---|---|---|
SRMP 16 Kota Malang | Gedung Politeknik Kota Malang (Poltekom) | 75 Siswa (3 Rombel) |
SRMA 22 Kota Malang | Gedung BPSDM Jatim, Jl. Kawi | 75 Siswa (3 Rombel) |
Hambatan dan Progres Pembangunan
​Donny Sandito Widoyoko menjelaskan bahwa meskipun program pendidikan Sekolah Rakyat secara umum berjalan baik, terdapat beberapa kendala teknis:
​Kepastian Lahan: Proses administrasi lahan menjadi faktor penentu mengapa pembangunan fisik belum bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
​Kewenangan Pusat: Karena skala proyek yang besar, pendanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik gedung permanen sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian PU dan Kemensos RI.
​Kabar Positif: Pihak Pemkot Malang telah menerima sinyal positif mengenai kelanjutan proyek di tahun ini, namun tetap harus mengikuti prosedur birokrasi tingkat pusat. (adv)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































