Pemerintahan
Targetkan Tampung 1.000 Siswa, Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat Kota Malang Tunggu Keputusan Pusat

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang tengah menunggu keputusan final dari Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI terkait rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) yang akan dipusatkan di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Proyek strategis ini direncanakan berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi guna menyediakan fasilitas pendidikan inklusif bagi anak-anak yang terdaftar dalam desil satu hingga lima pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif terus dilakukan agar gedung yang diproyeksikan menampung 1.000 siswa dari jenjang SD hingga SMA ini segera terealisasi.
Demi mengoptimalkan layanan pendidikan bagi warga rentan yang saat ini masih menempati gedung sementara di Poltekom dan BPSDM Jatim.
Rencana Proyek Gedung Permanen Sekolah Rakyat
​Rencana pembangunan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas SDM di kawasan Malang Selatan:
​Lokasi Strategis: Lahan seluas 6.000 meter persegi di Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang.
​Kapasitas Tampung: Diproyeksikan mampu mengakomodasi 1.000 siswa.
​Jenjang Pendidikan: Terintegrasi mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
​Target Penerima: Anak-anak yang masuk dalam kategori desil 1-5 berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi).
Lokasi Pembelajaran Sementara Saat Ini
​Sambil menunggu proses pembangunan dari pemerintah pusat, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di beberapa titik:
Nama Sekolah Rakyat | Lokasi Gedung Saat Ini | Kapasitas Siswa |
|---|---|---|
SRMP 16 Kota Malang | Gedung Politeknik Kota Malang (Poltekom) | 75 Siswa (3 Rombel) |
SRMA 22 Kota Malang | Gedung BPSDM Jatim, Jl. Kawi | 75 Siswa (3 Rombel) |
Hambatan dan Progres Pembangunan
​Donny Sandito Widoyoko menjelaskan bahwa meskipun program pendidikan Sekolah Rakyat secara umum berjalan baik, terdapat beberapa kendala teknis:
​Kepastian Lahan: Proses administrasi lahan menjadi faktor penentu mengapa pembangunan fisik belum bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
​Kewenangan Pusat: Karena skala proyek yang besar, pendanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik gedung permanen sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian PU dan Kemensos RI.
​Kabar Positif: Pihak Pemkot Malang telah menerima sinyal positif mengenai kelanjutan proyek di tahun ini, namun tetap harus mengikuti prosedur birokrasi tingkat pusat. (adv)
Peristiwa4 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga4 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa4 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi4 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri































