Pemerintahan
PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan RSSA Sinkronisasi Prosedur Visum Korban Kekerasan

KABARMALANG.COM – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menggelar rapat koordinasi strategis bersama RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) guna memperkuat sinergi layanan visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pertemuan tatap muka yang melibatkan unit pelayanan kesehatan dan biro psikolog mitra ini bertujuan untuk melakukan percepatan prosedur medikolegal.
Yakni penggabungan evaluasi medis independen dengan kepentingan hukum pidana maupun perdata.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Dasa Bakti Walikota Malang melalui program Ngalam Tahes, yang berfokus pada pemerataan akses serta peningkatan kualitas layanan bagi warga yang berani melapor atas tindakan kekerasan di wilayah Kota Malang.
Fokus Utama Sinergi UPT PPA Malang & RSSA
Koordinasi ini menekankan pada tiga pilar utama penanganan kasus kekerasan:
Percepatan Medikolegal: Memastikan hasil visum dan evaluasi medis dapat diterbitkan secara cepat dan akurat untuk kebutuhan pembuktian hukum.
Akses Psikolog: Menggandeng biro psikolog mitra guna memberikan pendampingan mental secara simultan saat proses medis berlangsung.
Mekanisme Terpadu: Menyusun alur koordinasi yang lebih ringkas antara Dinsos-P3AP2KB dan RSSA agar penanganan korban dilakukan secara tepat dan berperspektif kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Implementasi Program “Ngalam Tahes” Kota Malang
Rapat koordinasi ini menjadi bukti nyata dukungan terhadap visi pimpinan daerah dalam sektor kesehatan dan sosial:
Target Program | Bentuk Aksi Nyata | Tujuan Akhir |
|---|---|---|
Penguatan Akses | Kerja sama resmi dengan RSSA Malang | Layanan visum yang mudah dijangkau |
Pemerataan Layanan | Melibatkan biro psikolog mitra | Pendampingan psikis yang menyeluruh |
Kualitas Respon | Rapat koordinasi rutin & evaluasi | Penanganan kasus yang lebih cepat |
Pentingnya Layanan Medikolegal bagi Korban
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko melalui Kepala UPT PPA, Fulan Diana Kusumawati, menjelaskan bahwa medikolegal adalah kunci dalam penyelesaian kasus hukum kekerasan:
Evaluasi Medis Independen: Memberikan bukti otentik yang sah di mata hukum (Pro Justitia).
Keamanan Korban: Memastikan korban mendapatkan hak medisnya tanpa terbebani prosedur birokrasi yang rumit.
Dukungan Psikologis: Menghubungkan pemeriksaan fisik dengan pemulihan trauma melalui mitra psikolog profesional.
Informasi bagi Masyarakat: Melalui penguatan sinergi ini, Pemkot Malang mengimbau warga untuk tidak ragu melapor.
Pelayanan medikolegal dan visum kini diupayakan lebih responsif demi memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. (adv)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































