Connect with us

Serba Serbi

Panduan Cek Desil DTKS 2026 Online: Syarat Penting Bansos dan KIP Kuliah

Published

on

Panduan Cek Desil DTKS 2026 Online: Syarat Penting Bansos dan KIP Kuliah
Memasuki bulan Februari 2026, pengecekan data kesejahteraan atau Desil menjadi topik hangat (istimewa)

KABARMALANG.COM – Memasuki bulan Februari 2026, pengecekan data kesejahteraan atau Desil menjadi topik hangat.

Desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat ekonomi; di mana Desil 1-4 menjadi prioritas utama untuk penerima manfaat KIP Kuliah, PKH, hingga bantuan pangan.

Cara Cek Desil via Website Resmi Kemensos

​Metode ini adalah yang tercepat karena tidak memerlukan unduhan aplikasi:

​Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan Wilayah PM (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).

​Masukkan Nama Lengkap sesuai dengan KTP asli.

​Input Kode Captcha untuk verifikasi keamanan.

​Klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan data Anda beserta keterangan Desil (jika terdaftar di DTKS).

Cara Cek via Aplikasi “Cek Bansos”

​Untuk pengecekan yang lebih mendalam dan fitur sanggah/usul, gunakan aplikasi resmi:

​Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

​Lakukan Registrasi Akun dengan menyiapkan NIK, KK, dan foto KTP.

​Setelah akun divalidasi oleh Kemensos, login ke menu “Profil”.

​Di bagian profil, Anda akan melihat data detail kelompok kesejahteraan Anda.

Memahami Arti Kategori Desil (BPS 2026)

​Pemerintah membagi kelompok kesejahteraan menjadi 10 bagian (setiap bagian mewakili 10% penduduk):

Kategori

Keterangan Ekonomi

Kelayakan Bantuan

Desil 1

Miskin Ekstrem

Prioritas Utama Bansos/KIP-K

Desil 2

Sangat Miskin

Layak Bansos/KIP-K

Desil 3

Hampir Miskin

Layak Bansos/KIP-K

Desil 4

Rentan Miskin

Ambang batas terakhir penerima KIP-K

Desil 5-10

Menengah ke Atas

Tidak masuk kategori bantuan pemerintah

Jika NIK Anda tidak ditemukan atau status Desil tidak muncul, Anda dapat melakukan langkah berikut:

​Manual: Datangi kantor Dinas Sosial atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.

Musdes/Muskel: Ajukan usulan data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan agar masuk ke dalam sistem DTKS tahun berjalan.

Advertisement

Terpopuler