Connect with us

Serba Serbi

Wajib Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Mulai 1 Januari 2026, Begini Caranya!

Diterbitkan

,

IMG 20260102 090850
Mulai 1 Januari 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN-KIS (istimewa)

KABARMALANG.COM – Mulai 1 Januari 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN-KIS.

Setiap peserta kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

​Layanan ini bertujuan untuk deteksi dini risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga jantung koroner secara gratis.

Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS secara Online

​Anda tidak perlu datang ke kantor cabang, skrining dapat di lakukan secara mandiri melalui dua cara praktis:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

​Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

​Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi.

​Klik pada menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.

​Isi data diri dan jawab pertanyaan kuesioner sesuai kondisi kesehatan Anda saat ini.

2. Melalui Situs Web Resmi

​Akses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.

​Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha.

Klik “Cari Peserta” dan selesaikan seluruh pertanyaan yang tersedia.

Mengapa Skrining Ini Wajib?

​Sesuai ketentuan terbaru, skrining menjadi syarat pendaftaran di Puskesmas atau Klinik (FKTP) sebelum peserta mendapatkan pemeriksaan dokter.

Berikut manfaat utamanya:

Deteksi 14 Jenis Penyakit: Memantau risiko penyakit kronis sejak dini.

Gratis: Layanan ini tidak di pungut biaya bagi peserta aktif.

Tindak Lanjut Medis: Jika hasil menunjukkan risiko “Sedang” atau “Tinggi”, peserta akan di arahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke dokter di FKTP terdaftar.

Catatan: Jika Anda mengalami kendala teknis saat mengisi skrining, silakan hubungi Care Center 165 atau melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA).

 

Advertisement

Terpopuler