Connect with us

Serba Serbi

Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Published

on

IMG 20260102 093506
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

​Bulan Maret menjadi periode yang paling di nanti karena terdapat deretan libur panjang akibat gabungan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.

Berikut adalah daftar lengkap tanggal cuti bersama tahun 2026:

16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

19 Maret (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

20 Maret (Jumat): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 (Bertepatan dengan rangkaian libur Idul Fitri)

23 Maret (Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

24 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

29 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2570 BE

24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Pada bulan Maret 2026, masyarakat akan menikmati libur selama 7 hari berturut-turut.

Hal ini terjadi karena rangkaian cuti bersama Idul Fitri bersinggungan langsung dengan Hari Raya Nyepi dan akhir pekan.

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, tanggal 2 Januari 2026 (Jumat) tetap merupakan hari kerja biasa dan tidak di tetapkan sebagai hari cuti bersama.

Bagi masyarakat yang membutuhkan rincian lebih lanjut untuk keperluan dinas atau perkantoran, dokumen resmi dapat di unduh melalui situs resmi Kemenko PMK.

 

Advertisement

Terpopuler