Connect with us

Hukrim

Spesialis Pencurian Booth Minuman Kontainer di Kabupaten Malang Ditangkap

Diterbitkan

,

IMG 20251203 172716
Polisi berhasil meringkus seorang pria yang merupakan spesialis pencurian di sejumlah gerai minuman kontainer (istimewa)

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang merupakan spesialis pencurian di sejumlah gerai minuman kontainer di wilayah Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial SL (46), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, di ketahui beraksi dengan modus membobol gembok kedai dan menggasak mesin cup sealer hingga tabung gas.

Penangkapan di lakukan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Turen dan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang pada Minggu dini hari (30/11/2025).

Pelaku di tangkap tangan saat membawa hasil curian, berupa mesin cup sealer, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda di kawasan Talok, Turen.

​“Kami telah menerima beberapa laporan sebelumnya. Penyelidikan kemudian di lakukan dan mengarah pada pelaku,”

“Saat di amankan, pelaku baru saja mengambil mesin cup sealer dini hari di wilayah Turen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/12/2025).

​Dari interogasi awal, SL mengakui telah beraksi berulang kali dengan target utama booth kontainer penjual teh jumbo.

Pelaku telah menyasar sedikitnya dua lokasi di Turen, yakni Desa Sananrejo dan Desa Pagedangan, pada 23 dan 24 November 2025.

​AKP Bambang menjelaskan modus pelaku selalu sama: merusak gembok kontainer saat dini hari, lalu mengambil mesin dan tabung gas.

​”Modusnya merusak gembok pada booth kontainer saat dini hari, kemudian mengambil mesin dan tabung gas,”

“Total kerugian di taksir Rp 5,2 juta dari kasus di Turen,” tambah Bambang.

​Selain di Turen, pelaku juga mengaku pernah mencuri dengan modus serupa di wilayah Wajak dan Gondanglegi.

Motif utama pelaku adalah kebutuhan ekonomi, di mana peralatan usaha minuman ringan di nilai cepat laku di pasaran.

​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain lima mesin cup sealer, satu tabung gas 3 kg.

Kemudian linggis kecil, obeng, pisau belati, dan motor yang di gunakan dalam aksinya.

​Kini, SL telah di tahan di sel tahanan Polres Malang dan di jerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

​”Kasus masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain yang sudah di akui pelaku,” tutup AKP Bambang.

Advertisement

Terpopuler