Pemerintahan
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Pembahasan Dua Ranperda

KABARMALANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, dua Ranperda yang di bahas adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menerangkan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan menyesuaikan tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Pembentukan perangkat daerah harus berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas, serta menyesuaikan kebutuhan daerah,” jelas Wahyu.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penyesuaian ini mencakup penggabungan dan pemisahan beberapa urusan pemerintahan untuk mencapai tata kelola yang lebih baik.
Selanjutnya, terkait Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota Wahyu menekankan pentingnya hak setiap individu untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan yang sehat, sesuai dengan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Menurutnya, peraturan mengenai bangunan gedung sangat di perlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kehidupan yang layak.
Ranperda ini di harapkan dapat mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,”
“Tentang Bangunan Gedung, peraturan daerah yang baru ini perlu disesuaikan,” tegas Wahyu.
Pada akhir penyampaiannya, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin selama ini.
Setelah penjelasan dari Wali Kota, DPRD Kota Malang akan segera membahas dan menggodok kedua Ranperda ini.
Di harapkan, kedua Ranperda tersebut dapat segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan roda pemerintahan. (*)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































