Hukrim
Warga Desak Tindakan Hukum: Dugaan Penjualan Pertamax Campuran Pertalite, 590 Aduan Tercatat

KABARMALANG.COM – Dalam perkembangan terbaru, warga mengajukan aduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait dugaan praktik penjualan bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Selama periode 2018 hingga 2023, tercatat sebanyak 590 aduan masuk dari konsumen yang menilai bahwa Pertamina telah secara sistematis mencampur Pertamax dengan Pertalite namun tetap memasarkannya sebagai Pertamax.
LBH Jakarta, bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios), telah membuka Pos Pengaduan Warga sejak Jumat (28/2/2025) untuk memverifikasi keluhan-keluhan tersebut.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa aduan yang di terima berasal dari berbagai saluran.
Baik daring maupun luring, dan di perkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring bertambahnya laporan kerugian yang di alami konsumen.
Kasus ini merupakan salah satu dari lima indikasi dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor dalam skema Kerjasama Kontrak (KKKS).
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023 saja, negara di perkirakan telah mengalami kerugian senilai Rp 193,7 triliun, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 968,5 triliun selama lima tahun terakhir.
Dugaan penyalahgunaan ini melibatkan sembilan tersangka yang di duga terlibat dalam pencampuran bahan bakar secara ilegal.
Warga yang merasa di rugikan kini bersiap menempuh jalur hukum melalui dua skenario: gugatan perorangan (citizen lawsuit) dan gugatan kolektif (class action).
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang di tempuh oleh warga.
Meskipun ia mengakui bahwa pembuktian kerugian dalam gugatan kolektif akan menjadi tantangan tersendiri.
Pihak Pertamina hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang semakin menggencarkan aksi hukum ini.
Sementara itu, konsumen berharap agar kasus ini dapat di usut tuntas sehingga keadilan bagi negara dan masyarakat dapat segera terwujud. (kis/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































