Connect with us

Serba Serbi

Kosmetik Tanpa Izin Masih Marak di Marketplace, BPOM Sebut Lima Produk Berbahaya

Diterbitkan

,

IMG 20250221 091803
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan banyak produk kosmetik ilegal (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan banyak produk kosmetik ilegal yang beredar luas di berbagai platform e-commerce.

Produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan berisiko mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

Dalam laporan hasil patroli siber BPOM tahun 2024, lebih dari satu juta produk kosmetik tanpa izin di temukan di jual secara daring.

Beberapa di antaranya bahkan memiliki jumlah penjualan yang sangat tinggi, menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar akan risiko kosmetik ilegal.

Berikut adalah lima produk kosmetik ilegal dengan jumlah tautan penjualan terbanyak yang berhasil di identifikasi BPOM:

1. IBCCCndc Eyebrow Stamp

Produk pembentuk alis ini menempati posisi pertama sebagai kosmetik ilegal yang paling banyak di temukan di marketplace.

BPOM mencatat lebih dari 5.000 tautan penjualan yang menawarkan produk ini kepada konsumen.

Meskipun di klaim praktis dan mudah di gunakan, produk ini tidak memiliki izin edar resmi, sehingga kandungan bahan di dalamnya tidak terjamin keamanannya.

Jika mengandung zat berbahaya, penggunaannya dalam jangka panjang bisa memicu iritasi atau reaksi alergi pada kulit.

2. Lameila Lip Glaze

Lipstik ini cukup populer di berbagai platform e-commerce dengan lebih dari 4.000 tautan penjualan.

Produk ini banyak di minati karena menawarkan hasil akhir matte dan tahan lama.

Namun, karena tidak terdaftar di BPOM, konsumen tidak dapat memastikan apakah bahan yang di gunakan aman untuk kesehatan bibir.

Beberapa kosmetik ilegal sebelumnya di temukan mengandung logam berat yang dapat menyebabkan bibir menghitam atau bahkan gangguan kesehatan jika terakumulasi dalam tubuh.

3. Krim Racikan HTMH

Krim racikan ini di temukan di jual bebas di sekitar 2.000 tautan penjualan di marketplace.

Padahal, krim racikan seharusnya hanya boleh di peroleh melalui resep dokter karena kandungan bahannya harus di sesuaikan dengan kondisi kulit pengguna.

BPOM menemukan bahwa krim ini mengandung hidrokuinon dalam kadar tinggi.

Penggunaan hidrokuinon tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, pengelupasan berlebihan, hingga meningkatkan risiko kanker kulit dalam jangka panjang.

4. Dikalu Eyeshadow Palette

Produk riasan mata ini juga di temukan beredar tanpa izin edar BPOM.

Sejumlah bahan pewarna yang di duga terkandung dalam eyeshadow ini, seperti zat pewarna K3 dan K10, di ketahui dapat menyebabkan gangguan fungsi hati.

Serta meningkatkan risiko kanker jika di gunakan terus-menerus.

Meskipun di jual dengan harga murah dan memiliki banyak varian warna menarik, konsumen perlu berhati-hati terhadap potensi dampak negatif dari kosmetik yang tidak memiliki sertifikasi keamanan.

5. Kutek Merek Kudan

Sebanyak 1.960 tautan penjualan kutek ini di temukan dalam pemantauan BPOM.

Produk ini banyak di minati karena menawarkan berbagai pilihan warna dengan harga yang sangat terjangkau.

Namun, karena belum mendapatkan izin edar, keamanannya belum bisa di pastikan.

Beberapa produk kutek ilegal yang pernah di temukan sebelumnya mengandung zat berbahaya.

Seperti formaldehida, yang dapat menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi

Bahkan gangguan pernapasan akibat paparan jangka panjang.

Menanggapi temuan ini, BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.

Dan tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik murah yang beredar di marketplace.

Sebelum membeli, konsumen di anjurkan untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.

Selain itu, BPOM juga meminta platform e-commerce untuk lebih aktif dalam menyaring produk-produk yang di jual di platform mereka agar kosmetik ilegal tidak terus beredar di pasaran.

Upaya ini di harapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang di timbulkan oleh penggunaan produk kosmetik tanpa izin. (kis/fir)

 

Iklan

Terpopuler