Hukrim
Merasa Diperlakukan Tidak Adil, DM Melalui LBH Malang 19.III Gugat Pihak Koperasi

KABARMALANG.COM – Merasa hak keadilannya dilanggar, DM (44) warga kota Malang ini menggugat pihak koperasi. Melalui LBH Malang 19.III, resmi mendaftarkan gugatan ke pihak koperasi di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Senin (2/12/2019).
Berawal dari akad kredit yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada sekitaran Juni 2017, DM meminjam uang pada koperasi MS untuk perputaran usahanya.
Berjalannya waktu, DM mengalami penyusutan usaha dengan begitu berpengaruh kepada kemampuan bayarnya dan sempat menunggak di bulan Oktober. Atas hal tersebut pihak koperasi melakukan lelang jaminan melalui KPKNL Malang di bulan Maret 2018.
Kendati demikian, DM sudah melakukan upaya baik persuasif maupun berusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya, bahkan ketika proses lelang telah jatuh putusan dan dimenangkan oleh tetangganya sendiri.
Melalui LBH Malang 19.III, DM melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena merasa harga lelang yang jauh dari nilai appraisal obyek jaminan, dan selain itu juga pihak koperasi dinilai banyak melakukan Over Laping.
Sementara itu, Ike Prastiti, S.H sebagai perwakilan divisi perkara saat dihubungi KABARMALANG.COM membenarkan hal tersebut, dan melalui Teguh Prasetyo Nur W, S.H., M.H Advokat Publik LBH Malang 19.III resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin 2 Desember.
“Kami selaku LBH Malang mendampingi klien kami DM dalam gugatan perdata. Selain merasa diperlakukan tidak adil (baca: proses lelang jaminan – red) dan juga pihak koperasi diduga banyak melakukan ilegal prosedur,” ujar alumnus FH Brawijaya.
Hal senada juga disampaikan oleh Teguh Prasetyo Nur W, S.H., M.H bahwa kasus serupa kerap kali terjadi. “Harusnya pengurus koperasi memahami betul akan tugas pokok dan fungsi koperasi sesuai dengan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian agar hal-hal seperti ini tidak sampai terjadi,” kata Teguh.
Disampaikan juga, selain bertujuan dari anggota untuk anggota, seharusnya koperasi juga memberikan wawasan kepada masyarakat umum tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Semoga dengan berjalannya persidangan nanti sampai pada keputusan benar – benar memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak,” imbuh Teguh. (ary/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026





































