Connect with us

Hukrim

Cabuli Belasan Siswa, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Published

on

IMG 20191207 WA0029

KABARMALANG -Choirul Huda (38), oknum guru SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli belasan siswanya. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan pengungkapan dugaan pencabulan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki Satreskrim.

“Laporan dugaan pencabulan kita terima pada 3 Desember 2019 kemarin, kemudian diselidiki oleh Satreskrim. Pelaku yang dilaporkan adalah oknum guru berinisial CH,” kata Ujung kepada wartawan, Minggu (8/12).

Dikatakan, pelaku beberapa hari sempat tidak pulang ke rumahnya di wilayah Kepanjen, sejak kasus yang melibatkannya diselidiki Satreskrim Polres Malang.

Baru pada Jumat (6/12/2019), sore, jejak pelaku diketahui berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang kemudian dilakukan penangkapan.

“Pelaku sempat tidak pulang sejak kasus diselidiki. Tapi kemudian bisa kita tangkap, ketika berada di wilayah Turen, kemarin sore,” beber Ujung.

Menurut Ujung, hasil pemeriksaan mengungkap setidaknya ada 18 siswa yang menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2019.

“Korban setidaknya ada 18 siswa. Pencabulan dilakukan di ruang tamu ruang BK (Bimbingan Konseling) dalam kurun waktu Agustus 2017 sampai Oktober 2018,” tuturnya.

Pelecehan Untuk Disertasi S3

Ujung mengungkapkan, tersangka bisa mencabuli korban dengan menggunakan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan dilakukan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.

“Tipu muslihat dilakukan tersangka untuk membujuk para korban. Alasannya untuk kebutuhan disertasi S3 dengan mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut
kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang alat kelamin korban. Alasan itu yang membuat para korban percaya dan memenuhi keinginan tersangka,” beber Ujung.

Choirul Huda juga diduga kuat mengalami kelainan Seksual sejak usia 20 tahun. Meskipun telah beristri dan dikaruniai anak.

Karena perbuatannya, Choirul Huda terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pada ayat 2 Pasal 76, dijelaskan jika
dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jadi tersangka akan diancam hukuman 20 tahun penjara dengan perbuatannya ini,” pungkas Ujung. (rjs/fir)

Advertisement

Terpopuler