Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Sita 60,8 Gram Sabu

Published

on

IMG 20241117 171210
Petugas juga menyita alat hisap sabu yang di duga di gunakan AS untuk konsumsi pribadi (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu di kemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang.

“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan,”

“Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram,” ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11).

Kasihumas menambahkan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang di bungkus plastik klip transparan.

Selain itu, turut di amankan peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong.

Serta satu unit telepon seluler yang di gunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Petugas juga menyita alat hisap sabu yang di duga di gunakan AS untuk konsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu tersebut telah di pecah menjadi puluhan paket kecil,”

“Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

Saat ini, tim Satresnakoba Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan.

“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah AKP Dadang.

AS kini telah di amankan di Mapolres Malang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Malang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat di harapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler