Hukrim
Polisi Tangkap Dua Pengedar 1.496 Butir Ekstasi di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku di Kabupaten Malang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
Dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka akan mengedarkan narkoba, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
“Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi kepada wartawan di Polres Malang, Senin (11/11).
AKP Yussi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi.
Yang di perkirakan akan di jual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per butir. Jika di hitung, total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp 500 juta.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler tersangka, yang di hunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Pil ekstasi ini rencananya akan di jual di wilayah Kabupaten Malang dam sekitarnya, setiap butirnya di hargai antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” tambah Kasatresnarkoba.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Modus yang di gunakan adalah sistem transaksi ‘ranjau’, di mana pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung.
Melainkan barang narkotika di simpan di lokasi yang telah di sepakati sebelumnya.
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba.
Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah di tahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” imbuhnya.
Kini para tersangka telah di tahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya akan di kenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa selain mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
Polres Malang juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pelajar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin agar siswa-siswi memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan,”
“Tetapi juga dapat menghancurkan masa depan mereka,” lanjut AKP Dadang.
“Kami berharap mereka bisa lebih waspada dan menjauhi narkoba,” pungkasnya. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































