Hukrim
Polisi Tangkap Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Ia di duga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41).
Pria ini merupakan tetangga tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu.
Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian di gadaikan,” ujar Dadang saat di konfirmasi, Sabtu (5/10/2024).
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam.
Namun, setelah waktu yang di janjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut.
Setiap kali di minta oleh korban, pelaku terus berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan di terima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.
Polisi juga menemukan motor korban yang sudah di gadaikan tersangka.
Menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban di gadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian di gunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai di pakai untuk berjudi,” ungkap Dadang.
Saat ini, PN telah di tahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tik/fir)
Peristiwa21 jam agoPolres Malang Gandeng Komunitas Ojol Jadi Mitra Operasi Patuh Semeru 2026
Peristiwa19 jam agoPolres Malang Kembalikan Barang Bukti Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Kepada Korban
Peristiwa15 jam agoPolres Malang Tangkap Pemburu Satwa Dilindungi Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan
Olahraga10 jam agoBorneo FC Merangsek Naik Peringkat Klasemen Pekan ke 7 Super League 2026
Pemerintahan14 jam agoWali Kota Malang Wahyu Hidayat Dorong Terwujudnya Pesantren Ramah Santri
Serba Serbi22 jam agoIndeks Harga Saham Gabungan IHSG Ditutup Melemah Tajam ke Level 5.266
Serba Serbi5 menit agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Rabu 28 Oktober 2026 Cerah Berawan Hingga Hujan Petir























