Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pria berinisial FA ini di duga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Ia memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut.
Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan di salahgunakan oleh tersangka.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh,” ujarnya.
“Lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” lanjut Dadang saat di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024.
Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Namun, setelah waktu yang di janjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban.
Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika di minta mengembalikan motornya.
“Setiap kali di minta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah Dadang.
Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut di gunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
FA kini telah di tahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi,” ucapnya.
“Terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































