Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Eksekutor Pencurian Puluhan Gram Emas dan Uang Tunai di Malang 

Diterbitkan

,

IMG 20241018 195455
Polisi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku yang berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Ia berhasil di ringkus usai menggasak puluhan gram emas dan uang tunai dari rumah korban.

“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat (18/10/2024).

Dia menjelaskan, AW di tangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan dari korban, TU (49), warga Desa Gondanglegi Kulon.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah dalam keadaan kosong.

Saat kejadian, TU sedang pergi ke pasar untuk berjualan.

Sepulang dari pasar, ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Tidak hanya pintu utama, pintu kamar tempat menyimpan barang berharga juga telah di bobol pelaku.

“Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati kondisi pintu rumah sudah terbuka,” ungkap Dadang.

Korban kemudian mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp 9 juta.

Serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah hilang.

Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib.

Akibat kejadian tersebut, korban di perkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Gondanglegi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian.

Setelah melakukan identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan AW.

Pelaku yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP 4 juta,” kata Dadang.

“Serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual,” sambungnya.

Lebih lanjut, terang AKP Dadang, komplotan pelaku ini di ketahui terdiri dari dua orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Modus operandi yang di gunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan menggasak barang-barang berharga.

Dadang menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Saat ini, AW telah di tahan di Polres Malang dan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.

“Acaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup Dadang. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler