Hukrim
Polisi Tangkap Tersangka Begal Modus COD di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) yang beroperasi di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pelaku menggunakan modus penipuan pembelian barang dengan sistem cash on delivery (COD) untuk merampok korban.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku yang di amankan berinisial ZA (25) asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.
Sementara satu pelaku lain yang identitasnya sudah di ketahui masih dalam pengejaran polisi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD,” ungkap AKP Dadang, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang.
Saat itu, DP menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD.
Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang di berikan oleh pelaku.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.
Setelah menunjukkan ponsel yang di pesan, korban di ajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
Nahas, di tengah perjalanan, korban di hadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal.
Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang di pesan pelaku.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar.
Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Modus operandi yang di gunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media.
“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran,” ucapnya.
“Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” sambung Dadang.
Dia menyebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara ZA kini telah di tahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut.
ZA akan di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD,” katanya.
“Terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Dadang. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































