Hukrim
Polisi Tangkap Tersangka Begal Modus COD di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) yang beroperasi di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Pelaku menggunakan modus penipuan pembelian barang dengan sistem cash on delivery (COD) untuk merampok korban.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku yang di amankan berinisial ZA (25) asal Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.
Sementara satu pelaku lain yang identitasnya sudah di ketahui masih dalam pengejaran polisi.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD,” ungkap AKP Dadang, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales konter handphone di Kabupaten Malang.
Saat itu, DP menerima pesan dari pelaku yang memesan dua ponsel merek Infinix Note 40s dengan pembayaran sistem COD.
Merasa sudah terbiasa melayani transaksi COD, korban sepakat untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang di berikan oleh pelaku.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.
Setelah menunjukkan ponsel yang di pesan, korban di ajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran.
Nahas, di tengah perjalanan, korban di hadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti sejak awal.
Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.
Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang di pesan pelaku.
Para pelaku kemudian melarikan diri setelah membuang kunci motor korban, sehingga korban tidak bisa mengejar.
Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melapor ke Polsek Tumpang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dan petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Modus operandi yang di gunakan oleh pelaku adalah mengincar korban melalui marketplace sosial media.
“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran,” ucapnya.
“Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” sambung Dadang.
Dia menyebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara ZA kini telah di tahan di Polsek Tumpang untuk penyidikan lebih lanjut.
ZA akan di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD,” katanya.
“Terutama di tempat yang tidak ramai, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkas Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































