Hukrim
Polisi Tangkap Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Ia di duga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41).
Pria ini merupakan tetangga tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu.
Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian di gadaikan,” ujar Dadang saat di konfirmasi, Sabtu (5/10/2024).
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam.
Namun, setelah waktu yang di janjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut.
Setiap kali di minta oleh korban, pelaku terus berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan di terima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.
Polisi juga menemukan motor korban yang sudah di gadaikan tersangka.
Menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban di gadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian di gunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai di pakai untuk berjudi,” ungkap Dadang.
Saat ini, PN telah di tahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































