Hukrim
Polisi Tangkap Pria di Malang Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Ia di duga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41).
Pria ini merupakan tetangga tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu.
Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian di gadaikan,” ujar Dadang saat di konfirmasi, Sabtu (5/10/2024).
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam.
Namun, setelah waktu yang di janjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut.
Setiap kali di minta oleh korban, pelaku terus berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan di terima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.
Polisi juga menemukan motor korban yang sudah di gadaikan tersangka.
Menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban di gadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
Uang tersebut kemudian di gunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai di pakai untuk berjudi,” ungkap Dadang.
Saat ini, PN telah di tahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































