Connect with us

Hukrim

Lama Buron, Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

Diterbitkan

,

IMG 20241003 134534
Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39), yang telah lama menjadi buronan (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (39), yang telah lama menjadi buronan.

AS di duga terlibat dalam aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Ia di amankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama usai melakukan pencurian di garasi rumah di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu (2/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi,” ujar Dadang, Kamis (3/10).

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat miliknya.

Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas.

Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.

Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.

Pelaku berhasil di tangkap petugas dengan bantuan warga.

“Pelaku kemudian di bawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti,” jelasnya.

“Termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu T,” sambung Dadang.

Di ketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang.

Modus yang di gunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku,” ucapnya.

“Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” tambah Dadang.

Atas perbuatannya, AS di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah di kunci dengan baik.

“Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan di parkir di tempat yang aman,” tutupnya. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler