Hukrim
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Seorang Penyapu Jalan di Malang

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku utama, SY (58), adalah warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen.
Sementara penadah barang curian, SW (51), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” ungkap Dadang di Mapolres Malang, Senin (30/9/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan FJ (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu (21/9).
Pada saat kejadian, korban meninggalkan motornya di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB untuk menyelesaikan tugasnya di sepanjang Jalan Adi Mulyo.
Hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang.
Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” terang Dadang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan.
Berkat upaya cepat, kedua tersangka berhasil di tangkap di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9) tanpa perlawanan.
“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” lanjut Dadang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
Setelah berhasil mencuri motor di Jalan A Yani, SY menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.
“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian di jual kepada SW dengan harga Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa SY adalah seorang residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.
“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” imbuh AKP Dadang.
Saat ini, kedua tersangka di tahan di Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut.
SY akan di kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Sementara, SW akan di kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (tik/fir)
Olahraga4 hari yang laluKandidat Pelatih Timnas Indonesia: PSSI Kerucutkan Daftar Nama, Siapa Menukangi Skuad Garuda?
Peristiwa3 hari yang laluKecelakaan Maut di Tol Malang–Pandaan KM 84, Hiace Tabrak Truk Tronton: 2 Tewas, 9 Luka
Peristiwa1 hari yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Peristiwa1 minggu yang laluLedok Amprong: Menjajal River Tubing Ekstrem di Hulu Sungai Brantas Malang
Pemerintahan3 hari yang laluDiskopindag Malang Angkat Legenda Keramik Dinoyo Lewat Festival, Dorong Industri Kreatif Lokal Bangkit
Peristiwa3 minggu yang laluUPT PPA Malang Jamin Kerahasiaan Korban Kekerasan, Bertindak Cepat pada Kasus Perundungan
Olahraga3 hari yang laluKapolres Malang Cup 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Voli Antar Club Pertama di Malang
Pemerintahan3 minggu yang laluLaporan Kekerasan Anak dan Perempuan Malang Melonjak 48 Persen, Dinsos Apresiasi Keberanian Korban





























