Hukrim
10 Pelaku Pengeroyokan di Karangploso DiTangkap

KABARMALANG.COM – Pelaku pengeroyokan di Karangploso di tangkap polisi. Para pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang
Sepuluh orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa empat tersangka adalah orang dewasa.
Sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.
“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” ujar Imam saat konferensi pers, Jumat (13/9/2024).
Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) salah satu perguruan silat.
Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep.
Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp.
Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.
Setelah di konfirmasi, di ketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT.
Akibatnya, korban di ajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan.
Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum di rujuk ke IGD RS Prasetya Husada.
Namun, setelah enam hari di rawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.
“Korban di rawat selama enam hari, namun di nyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Imam.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan.
Penganiayaan di lakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.
Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri.
Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang di sertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.
“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap Muchammad Nur.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,” ucapnya.
“Tntang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri



































