Hukrim
Curi Komponen Alat Berat, Dua Pria di Malang Diciduk

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua pria berinisial RD (37) dan KS (37) yang di duga terlibat dalam pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku ini di tangkap setelah di duga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik Pabrik Gula (PG) Kebonagung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir.
RD merupakan warga Desa Kebonagung Pakisaji, sementara KS asal Desa Mendalanwangi Wagir, Kabupaten Malang.
“Penangkapan ini di lakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung,” kata AKP Dadang, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8).
Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.
Saat hendak di periksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.
Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar di hadang sekuriti lain.
Ketika di periksa, di temukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang di klaim milik PG Kebonagung.
Barang-barang tersebut segera di amankan, dan pelaku kemudian di laporkan kepada Polsek Pakisaji.
“Barang tersebut di akui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini di perkirakan mencapai Rp 10 juta rupiah,” jelas Dadang.
Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung.
Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian.
Hasil curian rencananya akan di jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dadang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lain.
Untuk sementara, kedua tersangka akan di lakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































