Hukrim
Dua Pelaku Curanmor di Poncokusumo, Polisi Temukan Motor Korban

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Sebelum tertangkap, kedua pelaku menggasak sebuah motor di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martiantor, mengungkapkan kedua pelaku yang berhasil di amankan berinisial HS (20) dan DW (26).
HS berasal dari Desa Sanganom Suling, Kabupaten Pasuruan, sedangkan DW warga Desa Pamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku di tangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Poncokusumo di persembunyiannya di salah satu perumahan Desa Sidodadi Lawang, pada Sabtu (24/8/2024).
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curanmor yang beraksi di daerah wisata Gubugklakah Poncokusumo,” ujar Dadang pada Senin (26/8).
Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika korban, AY (22), seorang perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah, berwisata ke Bromo bersama temannya, Jumat (23/8).
Karena tidak memiliki kendaraan pribadi, AY menyewa sepeda motor Honda Beat melalui biro jasa di Kota Malang.
Setibanya di kawasan wisata Gumuk Pangroso, Poncokusumo, AY memutuskan untuk menikmati pemandangan dan bermalam di sebuah penginapan.
Tanpa rasa curiga, ia memarkir sepeda motor yang di sewanya di halaman penginapan dan mengunci setang kendaraan.
Namun, ketika terbangun keesokan paginya, AY terkejut mendapati sepeda motor tersebut telah raib.
Dugaan sementara, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T, mengingat saat di parkir, sepeda motor dalam keadaan terkunci setang.
“Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poncokusumo,” jelasnya.
Dikatakan Dadang, Polisi dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan.
Berkat kerja cepat tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Kedua pelaku berhasil di identifikasi dan di tangkap di sebuah perumahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta enam buah kunci T.
Kemudian sepasang plat nomor palsu, tas punggung, dan empat kunci palsu lainnya yang di temukan di tangan tersangka.
“Ada enam anak kunci T serta empat jenis kunci palsu. Alat-alat ini yang di gunakan para pelaku untuk merusak kunci motor korban,” imbuhnya.
Dadang menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan kejahatan dan modus operandi kedua pelaku.
Serta kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.
Saat ini, kedua pelaku telah di tahan di Polsek Poncokusumo untuk keperluan penyidikan.
Mereka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wisatawan, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum,” ucapnya.
“Meskipun kendaraan sudah di kunci dengan baik, kewaspadaan tetap harus di tingkatkan agar tidak menjadi korban kejahatan,” pungkas Dadang. (tik/fir)
Hukrim2 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025






























