Connect with us

Hukrim

Curi Komponen Alat Berat, Dua Pria di Malang Diciduk 

Diterbitkan

,

IMG 20240826 150051
Polisi mengamankan dua pria berinisial RD (37) dan KS (37) yang di duga terlibat dalam pencurian komponen alat berat (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi mengamankan dua pria berinisial RD (37) dan KS (37) yang di duga terlibat dalam pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku ini di tangkap setelah di duga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang milik Pabrik Gula (PG) Kebonagung.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir.

RD merupakan warga Desa Kebonagung Pakisaji, sementara KS asal Desa Mendalanwangi Wagir, Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini di lakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung,”  kata AKP Dadang, Senin (26/8).

Ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, (23/8).

Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik.

Saat hendak di periksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar di hadang sekuriti lain.

Ketika di periksa, di temukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang di klaim milik PG Kebonagung.

Barang-barang tersebut segera di amankan, dan pelaku kemudian di laporkan kepada Polsek Pakisaji.

“Barang tersebut di akui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini di perkirakan mencapai Rp 10 juta rupiah,” jelas Dadang.

Dalam pemeriksaan, RD dan KS mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung.

Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian.

Hasil curian rencananya akan di jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dadang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lain.

Untuk sementara, kedua tersangka akan di lakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku akan di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Dadang. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler