Hukrim
Polisi Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

KABARMALANG.COM – Polisi mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46).
Kedua tersangka tersebut berhasil di amankan di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
“Tempat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” sambungnya, Senin (25/3).
Menurut Imam, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.
Respon cepat di berikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter.
Kemudian satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga di amankan di sita.
Di ketahui bahwa minuman keras tersebut di produksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.
Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
“Miras yang di produksi tersangka di buat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti,” ungkapnya.
“Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelas Imam.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis.
Imam menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera di informasikan,” katanya.
“Kami pastikan di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkas Imam.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang di sita ini di produksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.
Penjualan di lakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata Aditya. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































