Serba Serbi
Satpol PP Copoti Baliho, KPU Tak Punya Kewenangan

KABARMALANG.COM – Satpol bertindak tegas mencopoti dan menurunkan baliho karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Malang.
Pencopotan ini, Satpol PP Kota Malang berdalih bahwa pemasangan baliho tersebut telah melanggar Perda.
“Baliho yang di pasang di titik yang seharusnya bebas dari reklame dan baliho,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Selasa (19/7/2022).
Baliho tersebut terpasang di tempat yang seharusnya bebas dari pemasangan reklame dan baliho.
“Sudah banyak yang kami turunkan, karena melanggar Perda,” tegasnya.
Rahmat juga menyampaikan, ia tidak dapat menghitung sudah berapa kali baliho atau reklame yang di turunkan karena melanggar.
“Kami tak memandang figur, tapi jika berada di daerah yang di larang oleh Perda, kami akan tertibkan. Untuk jumlahnya kami tak bisa menghitung,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan saat ini pihakya tak punya wewenang untuk menertibkan baliho maupun reklame.
“Saat ini jadwal tahapan tersebut belum waktunya. Jadi siapa calon presidennya juga belum ada,” ucapnya.
Aminah menuturkan, tahapan pencalonan presiden Pemilu 2024 akan di laksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
KPU juga enggan berkomentar soal baliho Erick Thohir. Namun, mereka sepakat bahwa baliho yang di pasang sembarangan tentu akan menganggu estetika kota.
“Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan,” ujar Aminah.
“KPU tidak punya kewenangan melarang atau membolehkan, meskipun cukup mengganggu keindahan kota,” pungkas Aminah. (cdm/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi3 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Serba Serbi3 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Serba Serbi1 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis





































