Kabar Batu
Pemkot Batu Izinkan Para Pedagang Berjualan Hewan Kurban

KABARBATU.COM – Dalam rangka penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu.
Pemerintah Kota Batu telah mempersiapkan lokasi penjualan dan lokasi pemotongan hewan kurban, sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu.
Terkait hal tersebut, Pemkot Batu yang diwakili Asisten II, Ir. Sugeng Pramono, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kapolsek Batu dan Danramil Batu telah memberikan pengarahan kepada para pedagang hewan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Rabu (29/6/2022).
Kepada para pedagang hewan, disampaikan bahwa Pemkot Batu tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.
“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” kata Sugeng.
Terkait adanya pengaturan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan.
Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan kali ini.
Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.
Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan.
Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfekasi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.
Kapolsek Batu dalam kesempatan ini mengingatkan para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintaj.
Hal ini dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK, walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK. (carep01/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































