Edukasi
Susun Naskah Akademik RUU SPLP, Tim Ahli DPR RI Kunjungi Fisip UMM

KABARMALANG.COM – Badan Keahlian DPR RI hari ini melakukan kunjungan ke Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), untuk melakukan uji konsep RUU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan (SPLP). Uji konsep, merupakan wujud kepercayaan pimpinan DPR RI pada Fisip UMM. Dalam kegiatan itu, menggali informasi lebih jauh untuk merancang naskah akademik RUU tersebut.
Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlihan DPR RI, Khopiatuziadah mengatakan, bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan dituntut untuk bergerak dan fokus dalam melakukan reformasi internal.
Tujuannya, menguatkan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi lainnya secara optimal. Karena, kekuatan parlemen bukan hanya terletak pada anggota dewan saja. “Anggota dewan memerlukan sistem dukungan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran,” ungkap Khopiatuziadah, Senin (9/9).
Misalnya, kata dia, untuk fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian. “Sehingga untuk menjalankannya, dibutuhkan peneliti yang terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi. Semua rancangan sistem pendukung itu tersusun dalam naskah akademik,” terangnya.
Uji konsep RUU SPLP dihadiri sejumlah dosen Fisip UMM dari berbagai bidang keahlian. Pakar ilmu pemerintahan FISIP UMM, Dr Tri Sulistyaningsih berpendapat, bahwa RUU SPLP ini perlu dibuat sekurus mungkin agar tidak overfat untuk pemerintahan.
Ia juga menyarankan agar perekrutan sumber daya manusia dalam SPLP, diterapkan seleksi atau standardisasi. “Dewan itu kan organisasi politik, bukan organisasi karir. Oleh karena itu dari sisi perekrutan SDM ini perlu dilakukan standardisasi,” ujar doktor yang juga asesor BAN-PT ini.
Pendapat Tri Sulistyaningsih melengkapi usulan pakar komunikasi Fisip UMM Dr Frida Kusumastuti. Menurutnya, diperlukan penguatan kelembagaan melalui standarisasi sistem pendukung yakni dalam bentuk sertifikasi.
Sementara dari sisi konten naskah akademik, pakar sosiologi Fisip UMM Dr Wahyudi, yang mengkritisi konten naskah akademik yang belum mengakomodasi area komunikasi publik.
“Lima area yang diusung dalam RUU SPLB sudah baik, namun ada satu hal yang saya rasa harus ditambahkan yakni area komunikasi publik. Legislatif harus memiliki wadah yang komprehensif untuk menjalankan fungsi ruang-ruang publik di masyarakat. Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang image DPR yang belum terselesaikan. Dengan adanya SPLP ini saya harap fungsi komunikasi publik itu semakin kuat,” tegasnya terpisah. (riz/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
































