Pemerintahan
Layak Anak, Kota Malang Masuk Katagori Utama

KABARMALANG.COM – Kota Malang sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Terkait hal ini Dinsos-P3AP2KB telah selesai melakukan penilaian mandiri pada bulan Maret 2022.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani mengatakan, penilaian KLA secara mandiri ini dilakukan sekitar Bulan Maret 2022 lalu.
Di mana dari hasil penilaian dan evaluasi mandiri oleh Dinsos-P3AP2KB beserta tim dari berbagai elemen masyarakat, di dapatkan bahwa Kota Malang sudah masuk kategori KLA Utama.
“Untuk penilaian mandiri sih kita sudah 990. Sudah masuk kategori utama,” ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani.
Terlebih jika melihat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dalam melakukan penilaian mandiri KLA didasarkan pada 24 indikator KLA yang mencakup kelembagaan dan lima klaster.
Kelembagaan terdapat tiga indikator, Peraturan Daerah tentang KLA yakni penguatan kelembagaan KLA, serta peran lembaga masyarakat, media massa, dunia usaha dalam pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus anak.
Kemudian, lima klaster tersebut terdiri dari klaster hak sipil dan kebebasan yang terdiri dari tiga indikator yakni anak yang memiliki kutipan akta kelahiran, ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) dan pelembagaan partisipasi anak.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang terdiri dari lima indikator yakni pencegahan perkawinan anak, penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua atau keluarga.
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), standardisasi lembaga pengasuhan alternatif, dan ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik.
Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang terdiri dari enam indikator yakni persalinan di fasilitas kesehataan, status gizi balita, Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia dibawah dua tahun, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak.
Lingkungan sehat; dan ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok.
Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya terdiri dari tiga indikator yakni wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), serta ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
Klaster perlindungan khusus yang terdiri dari empat indikator yakni pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi, anak yang dibebaskan dari pekerja anak.
Dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), pelayanan bagi anak korban pornografi, narkoba, psikotropika, zat adiktif lainnya (Napza), dan terinfeksi HIV-AIDS, pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik.
Kemudian pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi, pelayanan bagi anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM).
Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi (khusus pelaku), pelayanan bagi anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
“Yang kita kurang itu Perda KLA itu nggak ada. Itu nilainya tinggi. Terus UPT Perlindungan Perempuan dan Anak itu nggak ada. Dua itu tinggi nilainya,” kata Penny.
Di mana untuk progres Perda KLA Kota Malang saat ini draf perda sudah masuk antrean pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang di urutan kesembilan.
Diperkirakan tahun 2022 ini Perda KLA Kota Malang sudah rampung dan dapat dijalankan.
Sedangkan untuk pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak saat ini masih dalam tahap pengkajian. Di mana untuk pembentukan sebuah UPT Perlindungan Perempuan dan Anak kata Penny memerlukan Peraturan Walikota Malang.
“Kalau UPT Perlindungan Perempuan dan Anak kan cukup Perwal saja ya. Semoga bisa tahun ini (2022),” terang Penny. (carep01/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































