Connect with us

Serba Serbi

Dinsos P3AP2KB Kota Malang Targetkan Kota Layak Anak Kategori Utama pada 2023

Published

on

Penilaian KLA Mandiri, Dinsos-P3AP2KB: Semoga Bisa Tahun Ini
Kepala Dinsos, P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, bahwa saat ini status KLA di Kota Malang masuk kategori Nindya. (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menargetkan pada 2023 mendatang status Kota Layak Anak (KLA) di Kota Malang masuk kategori utama.

Kepala Dinsos, P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, bahwa saat ini status KLA di Kota Malang masuk kategori Nindya.

Untuk itu, demi mencapai target tersebut, Dinsos P3AP2KB Kota Malang kini fokus dalam meningkatkan kategori KLA di Kota Malang.

“Saat ini KLA masih kategori Nindya, semoga tahun depan (2023) status kategorinya bisa Utama,” ucapnya belum lama ini kepada Kabarmalang.com

Dia menjelaskan, bahwa masih ada sejumlah penyebab, KLA Kota Malang masih masuk kategori Nindya.

Seperti belum di gagasnya Perda Penyelenggaraan KLA dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di sebuah daerah untuk menuju KLA Utama.

“Semoga dalam waktu dekat ini Perda tersebut bisa segera di godok oleh teman-teman di DPRD Kota Malang,” ucapnya.

Sementara itu, pada 8 Agustus 2022 lalu perwakilan Tim Verifikator KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah melakukan verifikasi lapangan terkait status KLA ke Kota Malang.

Tim Verifikator itu melakukan verifikasi lapangan di temui langsung oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko di Ruang Sidang Balaikota Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Sofyan Edi Jarwoko didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Peny Indriani serta tamu undangan lainnya dari lintas instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.

Sebagai informasi, KLA ini dapat di penuhi apabila suatu daerah dapat memenuhi empat hak dasar anak.

Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak partisipasi.

Hak ini harus di penuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat.

Untuk di tetapkan sebagai KLA, kota kabupaten harus memenuhi 24 Indikator dari 5 Klaster.

Kelima klaster yang harus di penuhi adalah Hak Sipil Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus. (tik/fir)

Advertisement

Terpopuler