Hukrim
Jual Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Diamankan Polisi

KABARMALANG.COM – Polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni Adi Kuswoyo alias Woyo, seorang nelayan di Malang selatan, serta Didik Darmaji alias Tukinyong, yang bermatapencaharian sebagai karyawan swasta.
Polisi berhasil mengungkap penjualan bibit lobster ilegal berjumlah ribuan ekor di wilayah Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan.
Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya,” ucap Donny Kristian, saat rilis di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).
Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV.
“Penyelidikan pengembangan didapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB,” tuturnya.
Saat diamankan polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar.
Dimana masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2.000 ekor.
“Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor,” terangnya.
Selain menyita bibir benih lobster, polisi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(carep04/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































