Hukrim
Guru Tari Cabul Di Malang Tertangkap, Korban Jadi 10 Orang

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota mengupdate kabar kasus predator seksual berkedok guru tari cabul di Malang yang tertangkap.
Korban kekerasan seksual bertambah tiga orang.
Alhasil, jumlah total korban kekerasan seksual menjadi 10 orang. Sebelum ini, ada 7 korban yang melaporkan kebejatan YR, alias Yahya, 37, warga Klojen, Kota Maalng.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengabarkan ini, Selasa siang (25/1) di Mapolresta.
“Ada tiga tambahan korban guru tari. Tiga korban itu laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 dan 22 Januari 2022 lalu,” ujar Tinton.
Dia menerangkan, tiga korban tambahan itu merupakan murid sanggar tari milik tersangka.
Ketiganya juga masih gadis di bawah umur. Yakni berusia antara 12-13 tahun.
Meski demikian, polisi masih belum bisa memeriksa tiga korban tambahan secara intensif.
“Karena, kami masih menunggu kesiapan korban. Karena korban ini juga masih sekolah,” terangnya.
Kendati begitu, Tinton menegaskan tiga korban telah menjalani visum. Hasil visum inilah yang bisa menjadi bukti tambahan.
Tinton juga menambahkan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan tim trauma healing bagi seluruh korban kejahatan seksual tersebut.
Rencananya, Polresta akan menggelar trauma healing pada Jumat pekan ini.
“Kami rencanakan Jumat. Tetapi masih kami koordinasikan lagi,” akhirnya.
Sebelum ini, guru tari cabul di Malang tertangkap pada Selasa (18/1/2022). Para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Tersangka memakai modus meditasi atau ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban.
Dia membawa korban ke dalam kamar dengan dalih meditasi. Tetapi, di sana ternyata dia meraba dan memperkosa anak-anak tersebut.
Tersangka sendiri memiliki sanggar tari. Dalam sanggarnya, dia mempunyai 62 murid.
Rinciannya, ada 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Dia terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman pidana yang menantinya yaitu penjara 15 tahun.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































