Pemerintahan
Sinau Cukai dan Ngaji Bareng, Cara Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal

KABARMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar Agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat. Karena kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat termanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini”, terang Erik tentang manfaat dari cukai rokok.
Kabar Lainnya : Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras.
Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp 30,367 miliar pada tahun 2021.
Seluruhnya telah masuk alokasi pada tiga bidang. Yakni bidang kesehatan 25 persen, bidang penegakan hukum 25 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (foto : ist)
Ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
Lebih lanjut, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang masuk kas negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Di antaranya pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan.
Inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

“Kami menempuh langkah preventif dan represif. Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri. Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” ujar Gunawan.
Acara sosialisasi berjalan menarik dan semakin hangat dengan hadirnya KH M Anas Fauzi An Nachrowi.
Ustad Anas, sapaan akrabnya dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat.
Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.
“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesannya.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo. (foto : ist)
Pada momen sosialisasi ini, pemerintah turut memperkenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal.
Yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk.
Kemudian, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.(fir/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































