Connect with us

Hukrim

Arak Bali Diselundupkan Ke Kota Malang, Digagalkan Polresta

Published

on

Arak Bali Diselundupkan Ke Kota Malang, Digagalkan Polresta
AKBP Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota bersama anggotanya saat rilis pengungkapan penyelundupan miras ilegal. (foto : ist)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota menggagalkan penyelundupan 2820 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

Pengungkapan ini berkat kerja tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota.

Sebelum ini, Tim Tombak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya miras ilegal arak bali yang masuk ke Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengabarkan, sitaan miras ilegal ini berasal dari dua tempat berbeda.

Pertama, Tim Tombak III Sabhara mengungkap upaya penyelundupan ini pada Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 wib.

Tim Tombak III Sabhara menerima informasi terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40 persen.

Polisi kemudian mendatangi jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto Klojen.

“Setelah koordinasi dengan ekspedisi, Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali,” ujar Buher, sapaan akrabnya, saat rilis di Mapolresta, Senin (27/9).

Hingga akhirnya, polisi menemukan paketan berisi minuman keras jenis arak tersebut.

“Kami temukan sebanyak 1620 botol dari satu bagasai bus. masing-masing kemasan 600 ml,” Buher.

Kabar Lainnya : Polres Malang Musnahkan 2035 Botol Miras.

Polisi mengamankan dua orang staf PT Restu Mulya dengan inisial SR, warga Sukun Kota Malang dan KH, warga Poncokusumo Kabupaten Malang untuk penggalian keterangan.

Kemudian, pengungkapan kasus kedua, terjadi saat pelaksanaan patroli operasi Yustisi malam hari Sabtu, 25 September 2021 sekitar Pkl. 23.00 di Jalan Kaliurang.

Saat operasi, polisi menemukan kendaraan pick up P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak bali.

Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya. Jumlah total yaitu 1200 botol miras.

Dua orang terdiri dari sopir dan kernet, IS, 31 dan MS, 44 warga Jember turut masuk ruang pemeriksaan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas Buher.

Keduanya melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler