Connect with us

Hukrim

Ratna Darumi Soebagio Dibunuh, Pelaku Terancam 338 Dan 340 KUHP

Published

on

Pembunuhan Ratna Darumi Soebagio, Ini Ancaman KUHP Untuk Pelaku
Ratna Darumi Soebagio, 56, korban pembunuhan di Jalan Emprit Kota Malang. Terduga pelaku, Sofyan, 50, terancam pasal 338 atau 340 KUHP. (foto : tangkapan layar)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota sudah mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Ratna Darumi Soebagio, 56, yang terjadi di Jalan Emprit nomor 10, Kecamatan Sukun.

Terduga pelaku bernama Sofyan, 50, yang tak lain adalah pasangan dari korban sendiri.

Sampai hari ini, Sabtu (25/9), polisi masih mendalami semua keterangan dari tersangka sebelum merilisnya untuk publik.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, polisi masih perlu memastikan jeratan pasal untuk terduga pelaku.

“Kami akan rilis, antara 338 (dengan sengaja membunuh) KUHP, atau 340 (pembunuhan berencana) terkait perkara ini,” ujar Buher kepada wartawan.

Kabar Lainnya : Pembunuhan Di Malang, Ini Wajah Terduga Pelaku Yang Sudah Ditahan.

Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti. Terutama, senjata yang menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban.

Penyidik pun tengah mendalami motif utama pelaku nekat melakukan pembunuhan di rumah Jalan Emprit Kota Malang itu.

Sebelum ini, Buher, Jumat (24/9) mengabarkan, terduga pelaku adalah pasangan dari korban. Yaitu, pria bernama Sofyan, 50.

“Pelaku sudah mengakui. (Pelaku) Itu pacar korban, nanti kami rilis,” ujar Buher.

Sampai hari ini, Sabtu, 25 September 2021, Sofyan masih mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota.

“Sudah ada di Mapolresta. Kami lakukan pemeriksaan sejak hari Senin (20/9), dan kami sudah tahan sejak Selasa (21/9),” ujar Buher.

2c5364b9 640d 4512 9e68 0358f6307913

Suasana persemayaman Ratna di Yayasan Gotong Royong sebelum kremasi. (foto : ist)

Mantan Kapolres Batu ini menerangkan, kasus dugaan pembunuhan terhadap Ratna di Jalan Emprit nomor 10, Kota Malang sedang menunggu hasil otopsi.

Hasil otopsi, bakal menentukan jeratan pasal apa yang bakal mengenai Sofyan.

Sebelum ini, jenazah korban Ratna Darumi Soebagio memang sempat akan menjalani kremasi atau pembakaran, pada hari Senin (20/9).

Tetapi, anak korban, Bayu A, 23, bersama rekan-rekan almarhumah Ratna alumnus Hwa Ind Kolose Santo Yusup, mencurigai sejumlah bekas luka.

Kabar Lainnya : Dugaan Pembunuhan Di Malang, Wanita Ini Alami Luka Di Kepala.

Akhirnya, Bayu, atas dorongan rekan-rekan ibunya, melapor ke polisi adanya dugaan pembunuhan, dengan Sofyan sebagai terlapor.

Sehingga, jenazah korban mengalami penundaan kremasi. Baru pada hari Rabu, 22 September 2021, jenazahnya menuju tempat kremasi di Sentong, Lawang.

Buher membenarkan, bahwa polisi meminta penundaan kremasi karena perlu ada otopsi untuk menindaklanjuti laporan Bayu, anak korban.

“Kami minta dulu dari keluarga untuk otopsi. Karena kalau sudah kremasi kan sudah sulit untuk pemeriksaan jenazah. Sekarang sudah otopsi, dan sekarang kami juga menunggu hasilnya,” tambah Buher.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler