Hukrim
Ratna Darumi Soebagio Dibunuh, Pelaku Terancam 338 Dan 340 KUHP

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota sudah mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Ratna Darumi Soebagio, 56, yang terjadi di Jalan Emprit nomor 10, Kecamatan Sukun.
Terduga pelaku bernama Sofyan, 50, yang tak lain adalah pasangan dari korban sendiri.
Sampai hari ini, Sabtu (25/9), polisi masih mendalami semua keterangan dari tersangka sebelum merilisnya untuk publik.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menegaskan, polisi masih perlu memastikan jeratan pasal untuk terduga pelaku.
“Kami akan rilis, antara 338 (dengan sengaja membunuh) KUHP, atau 340 (pembunuhan berencana) terkait perkara ini,” ujar Buher kepada wartawan.
Kabar Lainnya : Pembunuhan Di Malang, Ini Wajah Terduga Pelaku Yang Sudah Ditahan.
Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti. Terutama, senjata yang menjadi alat untuk menghabisi nyawa korban.
Penyidik pun tengah mendalami motif utama pelaku nekat melakukan pembunuhan di rumah Jalan Emprit Kota Malang itu.
Sebelum ini, Buher, Jumat (24/9) mengabarkan, terduga pelaku adalah pasangan dari korban. Yaitu, pria bernama Sofyan, 50.
“Pelaku sudah mengakui. (Pelaku) Itu pacar korban, nanti kami rilis,” ujar Buher.
Sampai hari ini, Sabtu, 25 September 2021, Sofyan masih mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota.
“Sudah ada di Mapolresta. Kami lakukan pemeriksaan sejak hari Senin (20/9), dan kami sudah tahan sejak Selasa (21/9),” ujar Buher.

Suasana persemayaman Ratna di Yayasan Gotong Royong sebelum kremasi. (foto : ist)
Mantan Kapolres Batu ini menerangkan, kasus dugaan pembunuhan terhadap Ratna di Jalan Emprit nomor 10, Kota Malang sedang menunggu hasil otopsi.
Hasil otopsi, bakal menentukan jeratan pasal apa yang bakal mengenai Sofyan.
Sebelum ini, jenazah korban Ratna Darumi Soebagio memang sempat akan menjalani kremasi atau pembakaran, pada hari Senin (20/9).
Tetapi, anak korban, Bayu A, 23, bersama rekan-rekan almarhumah Ratna alumnus Hwa Ind Kolose Santo Yusup, mencurigai sejumlah bekas luka.
Kabar Lainnya : Dugaan Pembunuhan Di Malang, Wanita Ini Alami Luka Di Kepala.
Akhirnya, Bayu, atas dorongan rekan-rekan ibunya, melapor ke polisi adanya dugaan pembunuhan, dengan Sofyan sebagai terlapor.
Sehingga, jenazah korban mengalami penundaan kremasi. Baru pada hari Rabu, 22 September 2021, jenazahnya menuju tempat kremasi di Sentong, Lawang.
Buher membenarkan, bahwa polisi meminta penundaan kremasi karena perlu ada otopsi untuk menindaklanjuti laporan Bayu, anak korban.
“Kami minta dulu dari keluarga untuk otopsi. Karena kalau sudah kremasi kan sudah sulit untuk pemeriksaan jenazah. Sekarang sudah otopsi, dan sekarang kami juga menunggu hasilnya,” tambah Buher.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































