Hukrim
Petani Ganja Di Malang Masuk Bui, Ini Alasannya Bikin Ladang Kanabis

KABARMALANG.COM – Seorang petani ganja masuk bui setelah tertangkap di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
Pria berinisial TB, 30, membikin ladang tanaman kanabis karena mahalnya harga ganja di lingkaran pengedar. Menurutnya, kenaikan harga ganja ini terjadi akibat pandemi.
“Saya bikin ladang ganja karena nggak punya uang. Harga ganja (dari pengedar) mahal,” ujar TB saat mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9).
Karena itu, dia mengklaim menanam bibit ganja pemberian seseorang berinisial JW, asal Bali.
Dia menanam dan mengembangkan ganja di ladang pegunungan Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, daerah asalnya.
TB memilih lokasi ladang ganja di sana karena sulit terakses kendaraan. Baik sepeda motor maupun mobil tidak bisa melewati jalur menuju ladang ganjanya.
Bahkan, Satresnarkoba Polres Malang yang melakukan penangkapan, harus berjalan selama satu setengah jam untuk mencapai ladang ganja tersebut.
Saat mengakui perbuatannya di depan Kapolres Malang, TB mengaku menanam ganja itu sejak empat bulan lalu.
Itu setelah dia pulang dari Bali sembari membawa bibit itu ke Lumajang. Akhirnya, dia sekalian menjadi petani ganja untuk diedarkan di Malang.
Sejak ini, dia berkali-kali memanen ganja. Menurut pengakuannya, dia juga menanam ganja untuk konsumsi sendiri.
Sementara, hasil penyelidikan polisi, dia tertangkap karena kedapatan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Kabar Lainnya : Petani Ganja di Pakis Malang Tertangkap, 56 Pohon Mariyuana Disita.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi narkoba, TB sudah mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari panen ganja ini. Untuk menutupi kedoknya, TB kesehariannya juga aktif bekerja sebagai montir.
Kepada Bagoes, TB mengaku menanam ganja tersebut dengan memakai pupuk kandang. “Tidak saya biarkan begitu saja. Saya beri pupuk kandang juga,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Bekuk Jaringan Ganja, Polisi Sita Total 100 Kilogram Ganja.
TB saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun penjara.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































