Serba Serbi
Kursi Pimpinan Dewan Pembina Yayasan Panti Nirmala Memanas

KABARMALANG.COM – Kursi pimpinan di dewan pembina Yayasan Rumah Sakit Panti Nirmala Kota Malang sedang memanas. Hal ini berawal pada tanggal 7 Juli 2021 lalu dilakukan rapat secara senyap.
Hal ini membuat anggota dewan pembina lain yang pada saat itu tidak menghadiri rapat, dr Tirtahamidjaja Rahardja tidak terima.
“Rapat ini tidak sesuai mufakat yang ada dalam AD. Karena klien kami ini tidak mengundang dan tidak juga mengundang IW. Ini kan aneh,” ucap kuasa hukum dr Tirta George Marthin.
Pria yang akrab disapa dr Tirta itu merasa, dirinya tidak diberi tahu akan ada rapat tersebut.
Disitulah diduga adanya upaya penggulingan salah satu anggota dewan pembina berinisial IW, oleh ketua dewan pembina berinisial J dan H.
Dari hasil rapat itu menyimpulkan bahwa IW mundur dari anggota dewan pembina.
Apalagi, undangan yang diberikan kepada IW menggunakan atas nama dr Tirta dan bukan dari ketua dewan pembina.
Hal ini cukup disayangkan oleh dr Tirta, karena rapat tersebut tidak berlangsung secara mufakat dan telah mencederai Anggaran Dasar (AD) yayasan rumah sakit panti nirmala.
George juga mengatakan, kejadian ini juga tidak sesuai dengan pasal yang ada di dalam AD yayasan rumah sakit panti nirmala. Hal ini di pun berdampak pada keberlangsungan rumah sakit ke depannya.
Undangan rapat yang telah dibuat semuanya tidak berdasar pada anggaran dasar. Apalagi, Ketua Dewan Pembina menginginkan adanya penambahan anggota dewan yang baru, tanpa pemberitahuan dari anggota dewan yang lain.
Kasus tersebut yang kini menjadi persoalan, bahwa nantinya akan ada penggulingan anggota dewan pembina, tanpa ada kesepakatan bersama antar dewan pembina.
Di yayasan panti nirmala ini total ada lima dewan pembina. Yang satu sudah meninggal dunia dan kini tinggal empat. Dan klien kami merasa ada yang tidak beres dengan persoalan ini, karena undangan rapat sudah mencederai AD yayasan,” ucapnya.
George mengatakan, bahwa kliennya sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait dengan tambahan anggota pembina baru.
Akan tetapi hal itu harus berdasarkan AD milik yayasan rumah sakit panti nirmala.
“Klien kami ingin, penambahan ini harus sesuai kaidah yang ada tanpa mencederai AD. Ini yang cukup disayangkan,” ucapnya.
dr Tirta pun nantinya akan melakukan somasi apabila penambahan anggota dewan pembina ini jadi diterbitkan.
Karena dia menganggap, bahwa penambahan dewan pembina ini sudah cacat secara hukum.
“Somasi ini nantinya akan kami kirim langsung ke ketua umum, dewan pengawas dan dewan pembina. Apabila somasi ini tidak ada respon, kami akan melakukan gugatan dan penerbitan kami anggap cacat,” ucapnya.
Sementara itu, juru bicara dr Tirta, Bayu Hengky Firmansyah membenarkan, bahwa sebenarnya ada masalah yang ada di dalam intern Yayasan Rumah Sakit Panti Nirmala.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan dengan detail persoalan yang terjadi secara internal tersebut.
“Klien kami ini merasa ada yang menjadi masalah intern yayasan. Tapi tidak etis kami ucapkan di sini. Karena dr Tirta ingin permasalahan dilakukan baik-baik, demi rumah sakit panti nirmala. Karena panti nirmala ini dibangun untuk membantu masyarakat,” ucapnya. (*)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































