Hukrim
Pembunuhan Wartawan Di Sumut, Mati Dengan Dua Luka Tembak

KABARMALANG.COM – Kasus pembunuhan wartawan kembali terjadi, kali ini di Sumatra Utara (Sumut). Pemimpin redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak.
Dewan Pers Indonesia pun mengutuk keras kasus pembunuhan wartawan di Sumut. Lewat surat pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengutuk keras pembunuhan wartawan ini.
“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan Mara Salem Harahap,” ujar M Nuh dalam siaran pernyataannya.
Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo menjadi pemimpin penyidikan kasus ini.
Sebelum pernyataan Dewan Pers, Polres Simalungun menyebut warga masyarakat menemukan jasad wartawan korban pembunuhan itu di dalam kendaraan pribadi, Sabtu (19/6).
Lokasi tersebut tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumut. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas korban yang menambah daftar panjang pembunuhan wartawan.
“Semoga keluarga mendapat kekuatan batin. Semoga juga LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” terangnya.
Kabar Lainnya : HMI Malang Soroti Insiden Baku Tembak Jakarta.
Dewan Pers menegaskan korban meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Terdapat dua luka tembak di tubuhnya.
Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak akan mendapat pembenaran dengan alasan apa pun.
Terlebih-lebih jika kekerasan itu merupakan upaya pembunuhan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus pembunuhan wartawan ini secara serius dan seksama.
Dewan Pers juga meminta polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan wartawan tersebut. Rasa keadilan bagi keluarga Mara Salem Harahap juga harus tegak.
Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumut untuk memperhatikan masalah pembunuhan wartawan ini.
Selanjutnya, Dewan Pers meminta media massa secara proporsional membantu aparat mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta pembunuhan wartawan ini.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Terakhir, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri.
Seraya menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































