Hukrim
Pembunuhan Wartawan Di Sumut, Mati Dengan Dua Luka Tembak

KABARMALANG.COM – Kasus pembunuhan wartawan kembali terjadi, kali ini di Sumatra Utara (Sumut). Pemimpin redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak.
Dewan Pers Indonesia pun mengutuk keras kasus pembunuhan wartawan di Sumut. Lewat surat pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengutuk keras pembunuhan wartawan ini.
“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan Mara Salem Harahap,” ujar M Nuh dalam siaran pernyataannya.
Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo menjadi pemimpin penyidikan kasus ini.
Sebelum pernyataan Dewan Pers, Polres Simalungun menyebut warga masyarakat menemukan jasad wartawan korban pembunuhan itu di dalam kendaraan pribadi, Sabtu (19/6).
Lokasi tersebut tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumut. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas korban yang menambah daftar panjang pembunuhan wartawan.
“Semoga keluarga mendapat kekuatan batin. Semoga juga LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” terangnya.
Kabar Lainnya : HMI Malang Soroti Insiden Baku Tembak Jakarta.
Dewan Pers menegaskan korban meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Terdapat dua luka tembak di tubuhnya.
Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak akan mendapat pembenaran dengan alasan apa pun.
Terlebih-lebih jika kekerasan itu merupakan upaya pembunuhan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus pembunuhan wartawan ini secara serius dan seksama.
Dewan Pers juga meminta polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan wartawan tersebut. Rasa keadilan bagi keluarga Mara Salem Harahap juga harus tegak.
Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumut untuk memperhatikan masalah pembunuhan wartawan ini.
Selanjutnya, Dewan Pers meminta media massa secara proporsional membantu aparat mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta pembunuhan wartawan ini.
Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
Terakhir, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri.
Seraya menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan3 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik































