Pemerintahan
Waspada, Ini 6 Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

KABARMALANG.COM – Kasus mantan guru TK di Kota Malang berinisial S yang terjerat utang dari 24 perusahaan pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian bersama.
Dalam kasus itu, S mendapat teror tak manusiawi dari 84 kontak telepon yang terafiliasi dari 19 pinjol ilegal yang melilitnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri membenarkan. Pinjol ilegal adalah perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK.
Sugiarto pun membeberkan enam ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat tak terperangkap dalam jeratannya.
“Ciri pertama pinjol yang ilegal itu memiliki bunga yang tinggi. Lalu ciri keduanya adalah jangka waktu pinjamannya tidak jelas,” ucap Sugiarto kepada Kabarmalang.com, Minggu (23/5).
Selanjutnya ciri ketiga yaitu perusahaannya tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
“Kemudian ciri keempat tidak memiliki kontak layanan pengaduan. Kelima, pihak perusahaan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya,” ungkapnya.
Hingga ciri keenam, perusahaan menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar, yakni mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik.
Dia menuturkan pinjol ilegal tak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal. Namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik SMS ataupun Whatsapp.
“Banyak pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK,” tambahnya.
Sugiarto juga terus menerus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjol. Harus memastikan dengan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.
“Kami (OJK) umumkan kepada masyarakat terkait daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal di www.ojk.go.id,” akhirnya. (fat/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































