Pemerintahan
5 Pinjol Legal ‘Ikhlaskan’ Utang Guru TK Terjerat 24 Pinjol di Malang

KABARMALANG.COM – Mantan guru TK berinsial S di Kota Malang yang terjerat 24 pinjaman online (pinjol) seolah mendapatkan durian runtuh. Keberuntungan memang sedang menaunginya.
Pada Jumat (21/5) kemarin, Baznas Kota Malang telah menyerahkan bantuan sebesar Rp 26,2 juta kepada S untuk melunasi utang pokok dari 23 pinjol yang menjeratnya.
Terkini, lima perusahaan pinjol legal yang menjeratnya telah mengikhlaskan atau membebaskan utang S sekitar Rp 7 juta dari kelima perusahaan tersebut.
Slamet Yuono, Kuasa Hukum S membenarkan. Pembebasan utang itu terjadi setelah pihaknya berkoordinasi dengan kelima perusahaan tersebut dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada (22/5).
“Kami berkoordinasi dengan AFPI selaku asosiasi yang menaungi fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, dan kelima pinjol legal itu termasuk di dalamnya,” ujar Slamet kepada Kabarmalang.com, Minggu (23/5).
Dalam komunikasi itu, Slamet menyampaikan itikad baik untuk menyelesaikan utang pokok milik S. Akan tetapi kelima pinjol legal itu merasa iba dengan nasib S saat ini.
“Pihak 5 fintech yang legal itu, melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja, makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang),” terangnya.
“Jadi mereka semuanya membebaskan ibu (S) dari pinjaman pokok bunga maupun dendanya.
Jadi tidak perlu bayar,” sambungnya.
Dari situ, Slamet langsung meminta surat keterangan lunas dari kelima pinjol legal tersebut sebagai bukti pembebasan utang.
“Buktinya dalam bentuk lisan dan tertulis yaitu surat keterangan lunas dalam bentuk soft copy kepada kami selaku kuasa hukum. Mereka sudah mengirim dan sudah kami terima di whatsapp,” tuturnya
“Tetapi kami tetap minta hard copynya dari surat keterangan lunas itu, kami mohon kepada mereka, dan mereka (pinjol legal) menjanjikan akan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta,” tambahnya.
Slamet mengatakan apabila sudah mendapatkan hard copy surat keterangan lunas, selanjutnya pihaknya akan membuat laporan kepada Baznas Kota Malang, Pemkot Malang dan OJK.
Jika tahapan pelunasan dengan pihak legal telah tuntas. Slamet akan melanjutkan upaya penyelesaian pembayaran dengan 19 pinjol ilegal yang melilit S.
Sebelum ini, Kabarmalang memberitakan ada seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal.
Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 39 juta. Korban juga mendapat pemecetan dari TK tempatnya bekerja akibat jeratan pinjol tersebut. (fat/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































