Connect with us

Pemerintahan

Waspada, Ini 6 Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Published

on

IMG 20210523 143704
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kasus mantan guru TK di Kota Malang  berinisial S yang terjerat utang dari 24 perusahaan pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian bersama.

Dalam kasus itu, S mendapat teror tak manusiawi dari 84 kontak telepon yang terafiliasi dari 19 pinjol ilegal yang melilitnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri membenarkan. Pinjol ilegal adalah perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di OJK.

Sugiarto pun membeberkan enam ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat tak terperangkap dalam jeratannya.

“Ciri pertama pinjol yang ilegal itu memiliki bunga yang tinggi. Lalu ciri keduanya adalah jangka waktu pinjamannya tidak jelas,” ucap Sugiarto kepada Kabarmalang.com, Minggu (23/5).

Selanjutnya ciri ketiga yaitu perusahaannya tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

“Kemudian ciri keempat tidak memiliki kontak layanan pengaduan. Kelima, pihak perusahaan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya,” ungkapnya.

Hingga ciri keenam, perusahaan menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar, yakni mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik.

Dia menuturkan pinjol ilegal tak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal. Namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik SMS ataupun Whatsapp.

“Banyak pinjol  ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK,” tambahnya.

Sugiarto juga terus menerus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan pinjol. Harus memastikan dengan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.

“Kami (OJK) umumkan kepada masyarakat terkait daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal di www.ojk.go.id,” akhirnya. (fat/fir)

Advertisement

Terpopuler