Hukrim
Guru TK Adukan 19 Pinjol Ilegal Ke Polresta Malang Kota Terkait UU ITE

KABARMALANG.COM – Mantan Guru TK swasta bernama Melati (nama samaran) yang terjerat 24 pinjaman online (pinjol) adukan kasusnya ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5) siang.
Guru TK adukan 19 pinjol ilegal yang melakukan teror secara tak manusiawi terhadapnya saat melakukan penagihan utang.
Slamet Yuono, Kuasa Hukum dari Melati membenarkan bahwa dia telah membuat surat pengaduan kepada Polresta Malang Kota.
“Karena di sini (Polresta Malang Kota) aturannya harus buat surat pengaduan dulu. Bukan langsung laporan polisi, jadi kami ikuti itu,” ujar Slamet kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5).
Saat pengaduan tersebut, lanjut Slamet, juga ada pemeriksaan mendasar dari kepolisian berkaitan dengan nama lembaga pinjol yang menjerat Melati.
“Kemudian pemeriksaan nomor-nomor telepon dari pinjol ini. Tadi ada kurang lebih 84 kontak yang menteror ibu ini,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK Yang Dipecat Karena Pinjol.
“Bahkan sampai tadi malam masih menteror ibu Melati. Peneror masih mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang wanita,” sambungnya.
Slamet mengatakan tindak lanjut dari pengaduan itu adalah pihak kepolisian yang memeriksa akan menyerahkan hasil pengaduan dan pemeriksaan kepada atasan kepolisian.
“Hal itu untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menangani aduan pinjol. Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara bu Melati,” terangnya.
“Kemudian ada pemeriksaan saksi. Tadi sudah kami sebutkan beberapa saksi dan alat bukti lainnya, untuk selanjutnya apabila ini memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Menurutnya, kasus pinjol yang Melati alami sangat memenuhi unsur pidana. Karena di dalamnya ada teror ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik, dan akses data secara ilegal.
“Jadi aduan kami tadi khususnya berkaitan UU ITE. Kasus-kasus itu ada dalam KUHP juga, untuk lebih dalamnya lagi, itu saat proses penyidikan,” terangnya.
Dia membeberkan ada sekitar 80-an nomor kontak yang meneror Melati. Kontak-kontak itu adalah milik dari sekitar 19 pinjol ilegal yang menjerat Melati.
Sehingga, Slamet sangat berharap pihak Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Karena ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku pinjol yang lainnya. Lalu advokasi atau pendidikan bagi masyarakat pada umumnya,” ucapnya.
“Bahwa ketika mereka menjadi korban, itu mereka bisa mengajukan laporan kepada kepolisian, dan kepolisian menerimanya,” akhirnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































