Hukrim
Guru TK Adukan 19 Pinjol Ilegal Ke Polresta Malang Kota Terkait UU ITE

KABARMALANG.COM – Mantan Guru TK swasta bernama Melati (nama samaran) yang terjerat 24 pinjaman online (pinjol) adukan kasusnya ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5) siang.
Guru TK adukan 19 pinjol ilegal yang melakukan teror secara tak manusiawi terhadapnya saat melakukan penagihan utang.
Slamet Yuono, Kuasa Hukum dari Melati membenarkan bahwa dia telah membuat surat pengaduan kepada Polresta Malang Kota.
“Karena di sini (Polresta Malang Kota) aturannya harus buat surat pengaduan dulu. Bukan langsung laporan polisi, jadi kami ikuti itu,” ujar Slamet kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5).
Saat pengaduan tersebut, lanjut Slamet, juga ada pemeriksaan mendasar dari kepolisian berkaitan dengan nama lembaga pinjol yang menjerat Melati.
“Kemudian pemeriksaan nomor-nomor telepon dari pinjol ini. Tadi ada kurang lebih 84 kontak yang menteror ibu ini,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK Yang Dipecat Karena Pinjol.
“Bahkan sampai tadi malam masih menteror ibu Melati. Peneror masih mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang wanita,” sambungnya.
Slamet mengatakan tindak lanjut dari pengaduan itu adalah pihak kepolisian yang memeriksa akan menyerahkan hasil pengaduan dan pemeriksaan kepada atasan kepolisian.
“Hal itu untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menangani aduan pinjol. Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara bu Melati,” terangnya.
“Kemudian ada pemeriksaan saksi. Tadi sudah kami sebutkan beberapa saksi dan alat bukti lainnya, untuk selanjutnya apabila ini memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Menurutnya, kasus pinjol yang Melati alami sangat memenuhi unsur pidana. Karena di dalamnya ada teror ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik, dan akses data secara ilegal.
“Jadi aduan kami tadi khususnya berkaitan UU ITE. Kasus-kasus itu ada dalam KUHP juga, untuk lebih dalamnya lagi, itu saat proses penyidikan,” terangnya.
Dia membeberkan ada sekitar 80-an nomor kontak yang meneror Melati. Kontak-kontak itu adalah milik dari sekitar 19 pinjol ilegal yang menjerat Melati.
Sehingga, Slamet sangat berharap pihak Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Karena ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku pinjol yang lainnya. Lalu advokasi atau pendidikan bagi masyarakat pada umumnya,” ucapnya.
“Bahwa ketika mereka menjadi korban, itu mereka bisa mengajukan laporan kepada kepolisian, dan kepolisian menerimanya,” akhirnya.(fat/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























