Connect with us

Hukrim

Guru TK Adukan 19 Pinjol Ilegal Ke Polresta Malang Kota Terkait UU ITE

Published

on

Guru TK Adukan 19 Pinjol Ilegal Ke Polresta Malang Kota Terkait UU ITE
Melati (baju merah muda) mantan guru TK yang terjerat 24 pinjol didampingi kuasa hukumnya usai mengadukan kasusnya di Polresta Malang Kota (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Mantan Guru TK swasta bernama Melati (nama samaran) yang terjerat 24  pinjaman online (pinjol) adukan kasusnya ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5) siang.

Guru TK adukan 19 pinjol ilegal yang melakukan teror secara tak manusiawi terhadapnya saat melakukan penagihan utang.

Slamet Yuono, Kuasa Hukum dari Melati membenarkan bahwa dia telah membuat surat pengaduan kepada Polresta Malang Kota.

“Karena di sini (Polresta Malang Kota) aturannya harus buat surat pengaduan dulu. Bukan langsung laporan polisi, jadi kami ikuti itu,” ujar Slamet kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5).

Saat pengaduan tersebut, lanjut Slamet, juga ada pemeriksaan mendasar dari kepolisian berkaitan dengan nama lembaga pinjol yang menjerat Melati.

“Kemudian pemeriksaan nomor-nomor telepon dari pinjol ini. Tadi ada kurang lebih 84 kontak  yang menteror ibu ini,” tuturnya.

Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK Yang Dipecat Karena Pinjol.

“Bahkan sampai tadi malam masih menteror ibu Melati. Peneror masih mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang wanita,” sambungnya.

Slamet mengatakan tindak lanjut dari pengaduan itu adalah pihak kepolisian yang memeriksa akan menyerahkan hasil pengaduan dan pemeriksaan kepada atasan kepolisian.

“Hal itu  untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menangani aduan pinjol. Selanjutnya penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara bu Melati,” terangnya.

“Kemudian ada pemeriksaan saksi. Tadi sudah kami sebutkan beberapa saksi dan alat bukti lainnya, untuk selanjutnya apabila ini memenuhi unsur pidana,” tambahnya.

Menurutnya, kasus pinjol yang Melati alami sangat memenuhi unsur pidana. Karena di dalamnya ada teror ancaman pembunuhan, pencemaran nama baik, dan akses data secara ilegal.

“Jadi aduan kami tadi khususnya berkaitan UU ITE. Kasus-kasus itu ada dalam KUHP juga, untuk lebih dalamnya lagi, itu saat proses penyidikan,” terangnya.

Dia membeberkan ada sekitar 80-an nomor kontak yang meneror Melati. Kontak-kontak itu adalah milik dari sekitar 19 pinjol ilegal yang menjerat Melati.

Sehingga, Slamet sangat berharap pihak Polresta Malang Kota bisa mengangkat perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Karena ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku pinjol yang lainnya. Lalu advokasi atau pendidikan bagi masyarakat pada umumnya,” ucapnya.

“Bahwa ketika mereka menjadi korban, itu mereka bisa mengajukan laporan kepada kepolisian, dan kepolisian menerimanya,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler