Peristiwa
Guru TK Terjerat Pinjol Datangi Baznas Kota Malang Untuk Mendata Utang

KABARMALANG.COM – Mantan guru TK swasta di Kota Malang yang terjerat pinjol dan terkena pemecatan lembaganya mendatangi kantor Baznas Kota Malang, Kamis (20/5) pagi.
Kunjungan tersebut untuk menindakIanjuti janji Pemkot Malang yang akan mengambil alih pembayaran utang pokok yang menjerat guru bernama Melati (nama samaran) itu.
Sebelumnya, Melati terjerat hutang dari 24 pinjol. Jumlahnya sekitar Rp 35 juta. Melati berutang di pinjol untuk pembayaran kuliah S1-nya, sebagai syaratnya menjadi guru TK.
Melati hadir di Kantor Baznas Kota Malang bersama dua kuasa hukumnya, yakni Slamet Yuono dan Elza Rianty. Lurah Sukun Kota Malang pun turut mendampingi.
Slamet Yuono mengatakan kunjungan tersebut untuk memverifikasi data jumlah utang Melati dari 24 pinjol yang menjeratnya. Guna memastikan data utang pokok dan total jumlahnya jika beserta bunga.
“Tadi data-data mereka (Baznas) sudah ada. Sehingga, verifikasi hitungan saja total Rp 39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp 26 juta (utang pokok) tadi,” ujar Slamet kepada wartawan, Kamis (20/5).
Kabar Lainnya : Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK Yang Dipecat Karena Pinjol.
“Kami (kuasa hukum) juga ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat. Tetapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas,” sambungnya.
Dalam proses penyelesaian pembayaran, kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Baznas dalam upaya menghubungi 24 pinjol itu.
“Bisa saja dari kami yang menghubungi ke pihak pinjol ilegal dan legal ini. Tetapi kami komunikasikan juga dengan OJK dan dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia),” tuturnya.
“Karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI. Sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Melati juga akan menghubungi satu persatu dari 24 pinjol tersebut, baik yang legal maupun ilegal untuk menyelesaikan pinjaman.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum terkait dengan teror yang sudah bu Melati alami. Kami akan melaporkan ke Polresta Malang Kota hari ini,” tutupnya.
Sebelum ini, seorang guru TK terjerat pinjol dan mendapat PHK sepihak lembaga TK-nya. Dia sempat frustasi dan hampir bunuh diri sebelum Pemkot dan Baznas turun tangan.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































