Pemerintahan
Wali Kota Malang Restui Gelaran Salat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji restui gelaran salat Idul Fitri pada 13 Mei 2021 mendatang.
Kendati masih berada di zona oranye, Wali Kota Malang pastikan sudah restui gelaran salat Idul Fitri.
“Dasar zonasi bukan zonasi secara keseluruhan. Namun menggunakan zonasi PPKM mikro. Ini sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM semalam, ” ujar Sutiaji, Senin (10/5).
Berdasarkan data yang ada, Kota Malang memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.
“Atas dasar hal itu, maka kami mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri,” tandasnya.
Tetapi, Sutiaji tidak mau sekadar mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri. Dia juga sudah menetapkan syarat yang wajib terlaksana saat salat Ied.
“Dengan catatan perketat protokol kesehatannya. Masyarakat juga kami imbau untuk dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
Berbagai unsur organisasi keagamaan juga tengah menyusun penataalaksanaan jalannya salat Idul Fitri di Kota Malang.
Penataan tersebut yakni terkait saf dalam jalannya salat Idul Fitri. Kemudian, setiap jamaah wajib membawa alat salat dari rumah masing-masing.
Setelah itu, jamaah datang ke lokasi pelaksanaan salat dalam keadaan suci. Aturan proses pembubaran jamaah pun masuk pembahasan agar tidak terjadi kerumunan.
“Harus pakai alas salat sendiri, alas kakinya tidak boleh sembarangan. Harus amankan masing-masing. Sehingga tidak terjadi kerumunan. Ketika pulang tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.
Sutiaji juga mendasari persyaratan ini lewat Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021.
Yakni tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan covid-19 juga ada pengaturan hal lainnya. Seperti, imbauan bagi setiap warga Kota Malang untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing.
“Salat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musala terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9,” tambahnya.
“Dan menghindari bersalaman-salaman, dah saya pakai handsanitizer misalnya. Tetapi tetap kami anjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan,” akhirnya.(carep-04/yds)
Berikut ringkasan persyaratan bagi jamaah salat Idul Fitri di Kota Malang.
- Jamaah salat Idul Fitri harus menata saf sesuai physical distancing.
- Peserta salat Idul Fitri wajib bawa alat dan alas salat sendiri dari rumah masing-masing.
- Jamaah salat Idul Fitri datang dalam keadaan suci, tidak boleh wudhu di masjid.
- Peserta salat Idul Fitri wajib tidak berkerumun baik saat datang maupun pulang.
- Jamaah salat harus salat di masjid atau musala terdekat, tidak memaksakan datang ke masjid yang jauh.
- Peserta salat Idul Fitri tidak boleh bersalam-salaman untuk menghindari penyebaran virus.
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































