Connect with us

Pemerintahan

Wali Kota Malang Restui Gelaran Salat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya

Published

on

Wali Kota Malang Restui Gelaran Salat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya
Rapat koordinasi soal salat Idul Fitri di Kota Malang tahun 2021. (Foto : Humas Pemkot Malang)

 

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang Sutiaji restui gelaran salat Idul Fitri pada 13 Mei 2021 mendatang.

Kendati masih berada di zona oranye, Wali Kota Malang pastikan sudah restui gelaran salat Idul Fitri.

“Dasar zonasi bukan zonasi secara keseluruhan. Namun menggunakan zonasi PPKM mikro. Ini sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM semalam, ” ujar Sutiaji, Senin (10/5).

Berdasarkan data yang ada, Kota Malang memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.

“Atas dasar hal itu, maka kami mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri,” tandasnya.

Tetapi, Sutiaji tidak mau sekadar mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri. Dia juga sudah menetapkan syarat yang wajib terlaksana saat salat Ied.

“Dengan catatan perketat protokol kesehatannya. Masyarakat juga kami imbau untuk dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Berbagai unsur organisasi keagamaan juga tengah menyusun penataalaksanaan jalannya salat Idul Fitri di Kota Malang.

Penataan tersebut yakni terkait saf dalam jalannya salat Idul Fitri. Kemudian, setiap jamaah wajib membawa alat salat dari rumah masing-masing.

Setelah itu, jamaah datang ke lokasi pelaksanaan salat dalam keadaan suci. Aturan proses pembubaran jamaah pun masuk pembahasan agar tidak terjadi kerumunan.

“Harus pakai alas salat sendiri, alas kakinya tidak boleh sembarangan. Harus amankan masing-masing. Sehingga tidak terjadi kerumunan. Ketika pulang tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.

Sutiaji juga mendasari persyaratan ini lewat Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021.

Yakni tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan covid-19 juga ada pengaturan hal lainnya. Seperti, imbauan bagi setiap warga Kota Malang untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing.

“Salat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musala terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9,” tambahnya.

“Dan menghindari bersalaman-salaman, dah saya pakai handsanitizer misalnya. Tetapi tetap kami anjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan,” akhirnya.(carep-04/yds)

Berikut ringkasan persyaratan bagi jamaah salat Idul Fitri di Kota Malang.
  1. Jamaah salat Idul Fitri harus menata saf sesuai physical distancing.
  2. Peserta salat Idul Fitri  wajib bawa alat dan alas salat sendiri dari rumah masing-masing.
  3. Jamaah salat Idul Fitri datang dalam keadaan suci, tidak boleh wudhu di masjid.
  4. Peserta salat Idul Fitri wajib tidak berkerumun baik saat datang maupun pulang.
  5. Jamaah salat harus salat di masjid atau musala terdekat, tidak memaksakan datang ke masjid yang jauh.
  6. Peserta salat Idul Fitri tidak boleh bersalam-salaman untuk menghindari penyebaran virus.
Advertisement

Terpopuler