Hukrim
Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Wanita Muda

KABARMALANG.COM – Polres Malang telah tetapkan dua tersangka atas penemuan mayat Dewi Lestari, 25 di kebun tebu, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, 23 April lalu.
Keduanya adalah Cahyo, 21 warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Aziz, 26, warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Polres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 poin pertimbangan untuk tetapkan dua orang itu sebagai tersangka.
Pertama, keduanya membiarkan korban mabuk berat. Kedua, mereka membiarkan korban mengendarai motor saat mengendarai motor.
Ketiga, mereka tidak mengevakuasi korban ke tenaga medis saat kondisi korban sakit kritis. Dengan demikian, dugaan awal Dewi menjadi korban pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP belum terbukti.
Kabar Lainnya : Wanita Muda Meninggal Tertutup Tikar Di Malang, Diduga Dibunuh.
“Kedua korban ini kami jerat dengan pasal berlapis 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sekaligus pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ungkap Hendri, Jumat (30/4) di Mapolres Malang.
Selain kedua tersangka itu, polisi kemungkinan akan menetapkan tersangka lain atas peristiwa itu.
“Sebab, ada beberapa orang lain yang dugaan kuat, juga mengetahui kejadian itu, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menceritakan kronologi tewasnya Dewi Lestari itu. Mulanya, kedua tersangka bersama korban mabuk-mabukan di depan Stadion Kanjuruhan.
Mereka mabuk dengan meminum 15 sachet komik dan 1,5 liter arak pada Senin (19/4).
“Setelah itu korban pamit pulang sebentar untuk mengambil uang dengan mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka mengikuti dari belakang,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda, Polres Malang Periksa 3 Saksi.
Sesampainya di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, tepatnya di belakang Stadion Kanjuruhan korban dan tersangka sempat berhenti.
Mereka juga sempat berbincang-bincang, dan selang beberapa waktu kembali pergi.
“Saat itulah kemudian korban terjatuh ke sawah, dengan posisi telungkup. Kemudian kedua tersangka bersama dua orang lain menolong korban,” terangnya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (30/4). (Foto : Imron Haqiqi)
“Saat itu Aziz mengaku sebagai suami korban, sehingga kedua orang yang lain itu pergi begitu saja,” ujarnya.
Setelah itu, kedua tersangka membawa korban ke rumah Muhammad Sahrul di kawasan Kedungpedaringan. Kala itu, korban sudah dalam keadaan kritis.
“Korban baru meninggal pada Selasa (20/4) sekitar pukul 10 pagi,” urai Hendri.
Kabar Lainnya : Rekonstruksi Kematian Wanita Muda Di Kepanjen Malang Digelar.
Lantas, pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 15.00, tersangka memindah jasad korban ke gubuk yang berada di dekat rumah Sahrul.
Kemudian, pada malam harinya tersangka baru memindah korban ke lahan tebu yang berada di belakang rumah Sahrul.
“Mereka memindah korban dengan tujuan untuk mengubur korban. Tetapi kala itu ada orang yang menyenter ke arah mereka, sehingga kedua tersangka kabur begitu saja,” ringkasnya.
“Saat memindahkan itu, tersangka sempat mengangkat tubuh korban. Namun, karena tidak kuat, tersangka akhirnya menyeret tubuh korban,” akhirnya.
Polisi masih mengembangkan lagi kasus ini sebelum akhirnya berkas perkara P21 untuk masuk ke ranah pendakwaan dan penuntutan para tersangka.(im/yds)
Olahraga4 minggu yang laluJalan Sehat Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Berlangsung Meriah Dihadiri Ratusan Warga
Serba Serbi4 minggu yang laluBakti Sosial Peduli Veteran Malang Raya 2026 Sukses Dikelola Berkat Sinergi Donatur
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Catat Tren Kasus KDRT Tembus 121 Kasus Hingga Agustus 2026
Serba Serbi3 minggu yang laluSusu Formula AceKid Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat Ajang WILBEX 2026
Pemerintahan3 minggu yang laluGandeng Masyarakat Gencarkan Gempur Rokok Ilegal
Peristiwa3 minggu yang laluBapanas dan Satgas Pangan Polres Malang Pantau Stok Beras SPHP Pasar Kepanjen
Peristiwa3 minggu yang laluBeredar Isu Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Isu Tidak Benar
Peristiwa2 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara






























