Hukrim
Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Wanita Muda

KABARMALANG.COM – Polres Malang telah tetapkan dua tersangka atas penemuan mayat Dewi Lestari, 25 di kebun tebu, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, 23 April lalu.
Keduanya adalah Cahyo, 21 warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Aziz, 26, warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Polres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ada 3 poin pertimbangan untuk tetapkan dua orang itu sebagai tersangka.
Pertama, keduanya membiarkan korban mabuk berat. Kedua, mereka membiarkan korban mengendarai motor saat mengendarai motor.
Ketiga, mereka tidak mengevakuasi korban ke tenaga medis saat kondisi korban sakit kritis. Dengan demikian, dugaan awal Dewi menjadi korban pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP belum terbukti.
Kabar Lainnya : Wanita Muda Meninggal Tertutup Tikar Di Malang, Diduga Dibunuh.
“Kedua korban ini kami jerat dengan pasal berlapis 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sekaligus pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ungkap Hendri, Jumat (30/4) di Mapolres Malang.
Selain kedua tersangka itu, polisi kemungkinan akan menetapkan tersangka lain atas peristiwa itu.
“Sebab, ada beberapa orang lain yang dugaan kuat, juga mengetahui kejadian itu, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Perwira kelahiran Solok, Sumatera Barat itu menceritakan kronologi tewasnya Dewi Lestari itu. Mulanya, kedua tersangka bersama korban mabuk-mabukan di depan Stadion Kanjuruhan.
Mereka mabuk dengan meminum 15 sachet komik dan 1,5 liter arak pada Senin (19/4).
“Setelah itu korban pamit pulang sebentar untuk mengambil uang dengan mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka mengikuti dari belakang,” ujarnya.
Kabar Lainnya : Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda, Polres Malang Periksa 3 Saksi.
Sesampainya di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, tepatnya di belakang Stadion Kanjuruhan korban dan tersangka sempat berhenti.
Mereka juga sempat berbincang-bincang, dan selang beberapa waktu kembali pergi.
“Saat itulah kemudian korban terjatuh ke sawah, dengan posisi telungkup. Kemudian kedua tersangka bersama dua orang lain menolong korban,” terangnya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (30/4). (Foto : Imron Haqiqi)
“Saat itu Aziz mengaku sebagai suami korban, sehingga kedua orang yang lain itu pergi begitu saja,” ujarnya.
Setelah itu, kedua tersangka membawa korban ke rumah Muhammad Sahrul di kawasan Kedungpedaringan. Kala itu, korban sudah dalam keadaan kritis.
“Korban baru meninggal pada Selasa (20/4) sekitar pukul 10 pagi,” urai Hendri.
Kabar Lainnya : Rekonstruksi Kematian Wanita Muda Di Kepanjen Malang Digelar.
Lantas, pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 15.00, tersangka memindah jasad korban ke gubuk yang berada di dekat rumah Sahrul.
Kemudian, pada malam harinya tersangka baru memindah korban ke lahan tebu yang berada di belakang rumah Sahrul.
“Mereka memindah korban dengan tujuan untuk mengubur korban. Tetapi kala itu ada orang yang menyenter ke arah mereka, sehingga kedua tersangka kabur begitu saja,” ringkasnya.
“Saat memindahkan itu, tersangka sempat mengangkat tubuh korban. Namun, karena tidak kuat, tersangka akhirnya menyeret tubuh korban,” akhirnya.
Polisi masih mengembangkan lagi kasus ini sebelum akhirnya berkas perkara P21 untuk masuk ke ranah pendakwaan dan penuntutan para tersangka.(im/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































